Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui undercover terhadap Target Operasi tersangka S S .

Setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka S S setuju melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupatèn Sergai.

Sekira Pukul 02.25 wib, setiba di lokasine, beberapa Saat kemudian datang S S bersama dengan 2 Laki-laki yang tidak dikenal, tiba di tempat transaksi mengendarai motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.

Kemudian para Tersangka tersebut mendatangi Petugas, saat hendak dilakukan transaksi, Petugas dengan segera langsung melakukan penangkapan.

Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno menjelaskan “Diketahui kedua Tersangka lainnya tersebut berinisial D T S dan H S, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip transparan Sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat brutto 20,19 gram, dibungkus dalam plastik kresek warna biru, yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor nya.

Personil juga mengamankan HP android sebanyak 3 unit. Juga Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW. Kemudian petugas membawa ke 3 pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk diambil keterangannya lebih Lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi ,SH, MH di Mako Polres (25/4) menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap kketiga Tersangka S S, D T S dan H S, mereka mendapat Narkotika jenis Sabu itu dari lelaki yang ia kenal berinisial A, beralamat di Dusun Bagan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Terhadap para Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. h/Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *