Masyarakat memprotes penebangan kayu di Hutan Sikirang karena mereka khawatir kegiatan ini akan merusak sumber mata air yang menjadi kebutuhan penting untuk lahan persawahan mereka.

Dengan pendapat yang diadakan Selasa (15 April 2025) itu. Wabup didampingi Sekdis Lingkungan Hidup Froles Riduan Sihombing, Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan, Kepala Desa Sihotang Hasugian (Sihas) Toruan Esmar Nahampun.

Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan berterimakasih kepada Wakil Bupati Humbahas telah terjun langsung ke lapangan meninjau lokasi Hutan Sikirang dan menjelaskan telah beberapa kali melakukan diskusi dengan masyarakat, namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak setuju dengan kesepakatan tersebut.

Sebelumnya, pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH XIII Doloksanggul, Topaganda Sinurat menyampaikan, penebangan di Hutan Sikirang, Dusun Onggol, Kec. Tarabintang, Humbahas bebas dari kawasan hutan negara dan hal itu sudah di chek. Artinya bahwa kegiatan penebangan kayu di Hutan Sikirang sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, SH.,M.AP mengatakan bahwa Pemkab Humbahas hadir di tengah-tengah masyarakat. Tetap akan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Kekhawatiran warga terkait kerusakan lingkungan dan sumber mata air, itu wajar. Namun kita disini akan tetap mengkaji ulang mengenai penebangan kayu di Hutan Sikirang. Kami akan bentuk tim dan melakukan rapat sebagai tindak lanjut pertemuan hari ini, tutupnya. h/J.Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *