
Samosir, PRESTASIREFORMASI.Com – Eksekusi lahan sengketa di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung kondusif pada Selasa, 15 April 2025, meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon.
Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi lahan sengketa berupa tanah timbul seluas lebih dari 100 meter persegi yang berada di wilayah pesisir Huta Parmonangan. Eksekusi dilakukan dengan membongkar bangunan dan mengosongkan lahan untuk diserahkan kepada pihak pemohon.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Balige, Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Pihak pemohon berinisial TM hadir bersama pihak termohon TS dan LS. Pengamanan dilakukan oleh Polres Samosir, TNI, dan stakeholder terkait yang dipimpin oleh Kompol Tito Juardi.
Eksekusi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
Eksekusi berlangsung di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan pihak pemohon. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, pemohon memiliki hak prioritas atas tanah timbul tersebut.
Saat pembacaan penetapan pengadilan, pihak termohon sempat menghalangi proses dengan mendorong aparat keamanan sebagai bentuk protes. Namun, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berlangsung dengan aman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur dan objek lahan resmi diserahkan kepada pemohon. dhs/Hots