
Purbatua/Taput, PRESTASIREFORMASI.Com Kamis 27/03/25 – Desa Selamat Kecamatan Purbatua mengadakan musyawarah penetapan penerima BLT Masyarakat Desa Selamat sekaligus pemilihan dan pergantian kepengurusan BUMDES Desa Selamat.
Rapat Mudes Desa Selamat dipimpin Kepala Desa Selamat Rudi Pasaribu didampingi Ketua BPD Piaro Sihombing dan dihadiri Pemdamping Desa Lukber Sitompul beserta Bhabinkamtibmas L, Situmorang.
Kegiatan Musdes sekaligus pemilihan dan pergantian kepengurusan BUMDES berjalan dengan baik dan lancar.
Lukber Sitompul sebagai Pendamping Desa menyampaikan dan menerangkan kriteria yang layak menerima BLT adalah .dalam hal desa tidak terdapat data keluarga miskin sebagai dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria yakni :
a, Kehilangan Mata Pencaharian
b, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel,
3, Tidak menerima bantuan sosial program Keluarga Harapan,
4, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan atau perempuan kepala keluarga dari keluarga M miskin,” jelas Lukber Sitompul h/Sein. Si.