
Sergai — PRESTASI REFORMASI .Com — Warga Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai I alias M (55 Thn ) mencoba mengedarkan diduga Barang Haram jenis Sabu akhirnya jetangkul Polsek Pantai Cermin Polres Sergai Kamis (13/03/2025).
Barang bukti diantaranya ; 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram , 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram , 8 (delapan) plastik klip transparan kosong , 1 Buah timbangan elektrik ,1 (Satu) buah dompet kecil , Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat dsn III Desa Kota Pari Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai bahwa di dsn III tersebut tepat nya di Gg. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ada orang yg akan melakukan transaksi ditempat tersebut.
setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan mensiasati dengan memerintahkan Personil Bripda Rio untuk langsung bertransaksi atau Under cover buy yang mana berhasil berinteraksi dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 yang diambil oleh Tersangka dari samping sebelah rumah warga.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opnal langsung bergerak menuju TKP. Setiba dilokasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menggrebek dan mengamankan 1 ( Satu) orang yang ada di TKP I als M .
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Zainul khan menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan intoregasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D.
Kemudian petugas menyisir areal diseputaran TKP yg didampingi oleh kadus dusun 3 Desa Kota parih kec.pantai cermin. Petugas menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yang berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Tersangka I als M.
PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar.
Lanjutnya saat ini Tersangka I als M telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial D saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara . Terang Zulfan .Richan Siburian