
Sergai ,PRESTASIREFORMASI.Com — SN alias Jaya (30 thn ) Warga Alamat Dsn.IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban Kab.Sergai di tangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ,Rabu (05/03/2025).
Sat Reskrim Polres Sergai , Menindak lanjuti informasi dari masyarakat Dsn IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban Kab.Sergai yang menginformasikan bahwasanya ada warga yang melakukan perjudian Jenis Togel dengan taruhan uang tunai di sebuah warung kopi milik marga Sitorus, selanjutnya Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai dan team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan bahwa pelaku yang mengadakan Perjudian Jenis Togel berada di sebuah warung Kopi tersebut. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga yang sedang Menulis Perjudian Jenis Togel tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa Ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka melakukan aksinya dengan Menawarkan perjudian tebak angka kepada para warga di sebuah warung kopi tersebut. Ucap Kapolres
Lanjutnya Barang Bukti yang diamankan : Uang tunai Rp 139.000,-(seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) , 1 (satu) unit handphone Android OPPO warna biru hitam, yang berisikan pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari website.paparnya
Kapolres Juga menambahkan bahwa pasal yang dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e. Ke-3e yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan., dengan hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara .jelasnya .Richan Siburian
