
Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Polres Samosir memberikan pernyataan terkait video yang beredar di media sosial tentang hal pengakuan yang dibuat seorang wanita berinisial EMN. Dimana pada video yang diupload disosial media, dirinya mengaku sebagai korban penganiayaan.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M menjelaskan kepada wartawan, selasa ( 26/2 ). Seorang wanita EMN dan atas laporan suaminya SAHS kepolres samosir pada tgl 26 desember 2024. EMN diduga korban tindak pidana penganiayaan dan sedang ditangani pihak Polres Samosir.
Menurut laporan polisi yang dibuat, adanya tindak pidana penganiayaan pada Sabtu 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan. EMN pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi. Dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga untuk berobat mendapat pertolongan,” ujar Edward.
Edward Sidauruk menjelaskan, Suami EMN memperoleh informasi dari masyarakat, menemukan istrinya dalam keadaan posisi terduduk sambil memegang kepala membawa si korban berobat. Selanjutnya atas arahan pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar dan Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya (SAHS) bahwa dia telah dianiaya.
Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres samosir dari cek TKP dan Olah TKP serta memeriksa para saksi dan cek CCTV disekitar lokasi Korban di temukan, belum ditemukan adanya alat bukti maupun petunjuk yang mendukung keterangan Korban sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan,” Ujar AKP Edward Sidauruk.
Sementara Kasat Reskrim menerangkan, kronologisnya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Selanjutnya Sekitar pukul 24.00 wib mereka berangkat ke Cafe Buni-buni. Namun sebelum masuk ke Cafe Buni-buni mereka bersepakat bersama mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian uang yang terkumpul diserahkan dan dipegang oleh rekan mereka inisial LPP.
Selanjutnya sebelum cafe yang mereka kunjungi tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk tanpa melakukan proses pembayaran yang dipesan. Kemudian pada saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan belanja pesanan dan oleh karena uang mereka yang dikumpulkan telah dibawa oleh LPP. Maka salah satu dari mereka inisial HH membayar tagihan tersebut,”terang Kasat Reskrim.
Lanjut Edward, kemudian HH bersama teman-temannya pergi ke kosan LPP meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Atas kedatanga meraka ada salah satu orang penghuni kost merasa terganggu dan mengusir mereka. Selanjutnya HH dan AHS pulang lebih duluan dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kost tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN di lokasi kost. Sedangkan Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kost tersebut dengan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk dan kemudian mengenderai sepeda motornya sendiri pulang. setelah berselang 20 menit para saksi lainnya meninggalkan lokasi kost kost tersebut.
Selanjutnya korban ditemukan warga dilokasi jl dr. hadrianus sinaga depan SMA N 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm. Ditemukan di TKP ceceran darah serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam keadaan dipengaruhi alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkkan ke Polres samosir tgl 23 Desember 2024,” kata Edward.
Sampai berita ini naik kasat Reskrim Polres Samosir masih terus melakukan penyelidikan, tutup Edward.
Sementara dari pihak PH korban ketika dihubungi wartawan melalui WA, rabu ( 27/2 ) menyampaikan, kami team LBHR SPI Kampar akan mengirimkan surat RDP Ke DPRD Samosir untuk membahas penegakan hukum di polres samosir.
Menurut PH Sahat Maruli Siregar, Atas nama Fatimahsyam telah membuat surat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan, cap jari bermaterai bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan polisi laka lantas tunggal terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan dan tidak pernah memberikan keterangan sebagai saksi laka lantas tunggal terhadap korban di Polres Samosir.
Harapan jika Polres Samosir sebut sudah periksa CCTV, maka harus dapat dibuktikan cctv mana saja dan milik siapa yang mereka periksa dan jangan ada pernyataan bohong lagi yang diduga untuk melindungi kesalahan sendiri atas penanganan kasus tersebut.
Intinya kita minta Polres Samosir lakukan Konferensi Pers atau argumen live di media untuk adu data dan keterangan by data atas kasus tersebut. Jangan hanya menyampaikan melalui pemberitaan yang memberi keterangan sepihak, harapnya. ( Hots)