Sergai, PRESTASI REFORMASI.Com -pada saat 

Zainal Arifin  Sipahutar  ( 62 thn) warga Dusun VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Pelapor) 

tidur di ruang tamu dan terbangun melihat 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, yang terletak disamping saya di ruang tamu sudah tidak berada lagi ditempatnya atau hilang beserta kunci Kontak yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya oleh pelapor.Rabu (15/02/2025) sekira pukul 02.00 Wib malam dini hari.

Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi Doni  Br Simbolon (istri pelapor) dan Siti Aslamiyah Sipahutar (anak) yang sedang tidur didalam kamar dan bersama-sama mengecek sekitar dalam rumah, dan didapati engsel pintu dan jendela sudah terbuka namun setelah mencari keberadaan Sp. Motor tersebut disekitar rumah tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) selanjutnya Pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.  Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima selanjutnya Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH. Limbong , SH dan tim opsnal, melakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan. Dan telah diketahui bahwa pelaku yang diduga melakukan pencurian Sp.Motor tersebut  A P alias I. Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di teras sekolah Madrasah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai. Melalui informasi tersebut selanjutnya tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan introgasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah pencurian 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Plat BK 5368 XAP, dirumah korban Zainal IArifin SipahutarI . Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH Limbong Menjelaskan, 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa Sp. Motor yg diambil saat itu diserahkan kepada R I alias R untuk dijual, kemudian pada saat itu uang yang diperoleh sebesar Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pelaku  A P alias I mengambil Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di berikan kepada pelaku R I alias R yang menjualkannya.  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap pellaku R I alias  R di Dusun V Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, pada saat diinterogasi, pelaku R I alias  R mengakui Sp. Motor telah dijual kepada orang lain dan memperoleh uang Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari penjualan dan diberi hasil penjualan kepada nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses selanjutnya. 

PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku A P alias I jelas telah melanggar hukum Pencurian dengan Pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara 

Lanjutnya untuk unit Sp. Motor Korban/Pelapor saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian oleh Polsek Tanjung Beringin. 

Kasi Humas Menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polres Sergai untuk meminimalisir peluang pencurian,  dengan cara saat tidak digunakan agar kunci kontak motor tidak menempel di kendaraan dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang kearah kanan. Richan Siburian 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *