Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com –MHB (43 Th)  Oknum Anggota Polri Berdinas di Polresta Deli Serdang Dilaporkan Supianto (51th) Karyawan BUMN Dusun II Desa Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Akibat Diduga Menipu dengan Modus Meminjam Uang Rp 58 Juta untuk modal usaha .Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025

Menurut Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmad ,Pada awalnya, Tanggal 05 Oktober 2015 Terlapor M H B  datang bersama dengan Saksi Sri Ihwani (istrinya) dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan Terlapor M H B adalah Tetangga, dan mengatakan bahwa ada agunan Surat Tanah sebagai Jaminan Hutang, yang kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh M H B untuk Usaha.

Setelah sepakat Pelapor Supianto, selanjutnya menyerahkan Uang Pinjaman dan yakin untuk memberikan pinjaman kepada M H B , hal ini disaksikan oleh saksi Sri Ihwani (Istri M H B) dan Kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).

Pada saat itu juga M H B menyerahkan agunan berupa Surat Tanah dan di serahkan di Rumah Supianto, yang beralamatkan di Dusun II Desa Dolok Manampang Kec Dolok Masihul.

Pada sekitar Maret tahun 2018 Terlapor *M H B* meminta kembali Surat Tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang di berikannya, yang juga pada saat itu *M H B* belum ada mengembalikan Uang yang ia Pinjam dengan alasan untuk Pengurusan Sertifikan Tanah (SHM). yang kemudian di berikan Pelapor Supianto. Namun Pada selang beberapa hari agunan jaminan hutang berupa Surat Tanah tersebut belum juga kembali berserta dengan uang yang dipinjam.

Kemudian  Supianto sudah curiga yang kemudian berusaha untuk menagih Hutang Uang Pinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh Terlapor M H B

 Supianto Terakhir menagih Hutang uang pinjamannya kepada M H B pada bulan Maret Tahun 2023 namun tidak juga dikembalikan, dari situlah Pelapor sadar bahwa ia sudah menjadi Korban Penipuan dari M H B, yang pada saat sekarang ini keberadaan dari M H B juga tidak diketahui. Akibat dari peristiwa tersebut maka Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp.58.000.000- (lima puluh delapan juta rupiah)

Atas Kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Ucapnya  

Kemudian Zulfan juga  menyatakan bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan ini dari Terlapor M H B Anggota Polri yang pada saat ini Berdinas di Polresta Deli Serdang, dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *