Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Proses eksekusi lahan seluas ± 102 hektar di desa sena kecamatan Batang Kuis / kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, berlangsung ricuh. Oknum Polisian Polresta Deli Serdang dinila arogan dalam mengamankan jalannya proses esekusi.

Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian polresta Deli Serdang mendampingi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melakukan eksekusi pengosongan lahan termohon Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU) di jalan balai desa, Desa Sena kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang.

Kericuhan terjadi saat warga mau menghalangi juru sita dari Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam untuk melakukan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah eksekusi.

Bentrokan pun takbterelakkan, cek cok mulut dan saling dorong terjadi antara masyarakat yang berada di lokasi dengan aparat juru sita PN Lubuk Pakam yang ditemani kepolisian meramaikan suasana eksekusi.

Namun dalam hal ini oknum kepolisian polresta Deli Serdang terkesan agresif dan arogan dalam mengamankan jalannya esekusi.
Tanpa banyak tanya, ditengah aksi penghadangan yang dilakukan warga, oknum polisi baik yang mengunakan pakaian preman maupun pakaian dinas, terlihat menarik dan memiting tiga orang warga dan langsung diamakan.

Selanjutnya, dilakukan perobohan 1 unit bangunan milik Iwan Suzila dengan menggunakan 1 unit excavator yang sudah disiapkan.

Ibnu Affan selaku penasehat warga mengatakan, eksekusi dilakukan oleh PN lubuk Pakam atas tanah kliennya di Desa Sena melanggar hukum.

“Karena Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dengan mengeksekusi tanah adat kesultanan Negeri Serdang yang kini dikuasai Ricky Pradana nasution dan H Jama’udin Hasbullah.

Secara eksplisit, dalam pasal 206 dan 207 rbg sampai dengan pasal 258 rbg atau pasal 195 hir sampai dengan pasal 224 hir. Pasal 206-207 menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,

Sedangkan keberadaan tanah yang dieksekusi oleh PN Lubuk Pakam seluas 102 hektar di Desa Sena kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada Kamis (9/1/2025) kemarin.

Anehnya, kata Ibnu Affan, bahwa du hari tanggal 3/1/2024 PN Lubuk Pakam sudah menjadwalkan eksekusi dan pada 8/1/2024 langsung pelaksanaan eksekusi.

“Dan surat keberatan yang kita sampaikan ke Ketua PN Lubuk Pakam,Pt Medan, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Kapolri serta pihak terkait tak dianggap.

Ibnu Affan menjelaakan, bahwa penguasaan tanah itu oleh kliennya bukan tanpa dasar, tapi sesuai dengan ketentuan hukum. Karena diberikan langsung oleh Sultan Serdang Tengku Ahmad Ta’laa Syariful Alamsyah, berdasarkan penyerahan hak surat keperdataan atas tanah dengan ganti rugi antara kliennya dengan Prof.Dr Ok Saidin, mewakili Sultan Serdang pada 25/5/2023 yang telah dilegalisir oleh notaris. (h/Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *