Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com — Masyarakat kini merasa lega karena pelaku pembunuhan siswi Pelajar SMP, yang ditemukan dalam karung, berhasil ditangkap Personil Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai ,Personil Polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Aksi penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang S.H.MH. setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan.

Temuan mayat perempuan di dalam goni bernama A S yang diketahui pada hari Jumat (13 Desember 2024) sekira pukul 16.00 wib, di ladang sawit milik Masyarakat, di Dsn III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan di papan gak, diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya. Dan pada pukul 19.30 wib. Tim berhasil menangkap tersangka inisial. H F N alias N (27 Thn) di Dusun | Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaugan Kabupaten Serdang bedagai, Minggu (15 /12/2024).

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan. 

Dari tangan tersangka diamankan 1 unit Sp. Motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan 1 Unit Sp.Motor Supra warna hitam les merah tanpa plat serta 1 buah bambu berukuran 3 Meter

Selanjutnya tersangka H F N als N dan barang bukti yang diamankan diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Motif tersangka untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda Motor, selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban.

Hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh do ktr, pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Ancaman yang dikenakan dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. (Richan Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *