Jakarta, PRESTASIREORMASI.Com – Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan. Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.
Demikian Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Dia juga menegaskan bahwa impor gula tersebut telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi kala itu.
“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar angkat suara terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Menurutnya, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
“Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Meski demikian, Harli tidak menyampaikan instansi mana yang dimaksudkan. Pasalnya, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa audit BPK dijadikan dasar untuk menemukan kerugian negara saat hendak menyelidiki kasus dugaan korupsi.
Pernyataan Kejagung itu pun kini ramai jadi sorotan di media sosial. Salah satu yang membahasnya adalah pegiat media sosial Maudy Asmara.
“Oh gitu..,” tulis Maudy sembari membagikan potongan gambar berita berjudul “Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK”.
“Penegak hukum pernyataannya kek preman kampung yg tunduk sama bos mafia,” balas warganet di kolom komentar.
“Pejabat di Kejagung ini pada beragama gak seh …hukum kok dibuat main main . Tebang pilih begitu dan suka suka metode pemeriksaan nya.. Kan bangsat bener ini. Kalian di bayar rakyat lho… Perlakukan semua sama dimata hukum !!,” ujar lainnya.
“Dalam terawanganku: di belakang bapak2 bajaj ini, ada sesosok manusia cungkring, agak botak, wajahnya beda jauh sama pak Tom Lembong. Si cungkring ngotot: pokoke saya ndak mau tau!!. Kalo saya bilang tangkap ya tangkap. Mosok gitu aja ga bisa sih??” sindir lainnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.
“Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana,” ujarnya.
Zaid menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” kata Sugito.
Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan. (hps/fajar)