Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com -Satresnarkoba Polres Karimun, musnahkan Barang Bukti (BB) tinfak pidana Narkotika jenis Shabu, dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H, didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.,

Pemusnahan BB tindak pidana tersebut dilakukan di Lobi Utama Polres Karimun. Provinsi Kepri, jam 10.00 Wib hinggga selesai. Selasa (19/11/2024)

Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Komandan Kodim 0317/Tbk Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Muhammad Iqbal Reza, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tbk Zulmanur Arif, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas II-B Tg. Balai Karimun Arjiunna, A.Md.I.P., S.H., M.Si, Kepala BNN Kab. Karimun diwakili Penyidik BNN Aidil Amril, S.H., Penasehat Hukum Bpk. Ridwan, S.H., dan Sdri. LINDA, S.H.,Tokoh Masyarakat Kab. Karimun Bpk. H. Abu Samah, Ketua DPC Gan A. Sani.

Tempat kejadian perkara di Wilayah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun terdiri dari tersangka 3 orang laki-laki; di Wilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun terdiri tersangka 6 orang laki-laki; di Wilayah Kec. Tebing tersangka 2 orang laki-laki; Wilayah Kecamatan Kundur tersangka 1 orang laki-laki; dan Wilayah Kecamatan Kundur Utara terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki.

Kapolres Karimun AKBP. Robby Topan Manusiwa, SIK, SH, kepada sejumlah wartawan menuturkan, Berdasarkan LP-A/47/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024. dengan tersangka Steven Erlangga Bin Michael (inisial SE).

Barang bukti empat paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 200,15 gram (berasal dari Malaysia/jaringan internasional).

Berikutnya berdasarkan LP-A/48/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 08 NOVEMBER 2024. tersangka, Untung Syaputra Bin Syamsufin (inisial US) dan Ferry Juliansyah Bin Basran Efendi (inisial FJ).

Barang bukti lima paket narkotika diduga jenis shabu, berat netto 223,57 gram dan 200 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau berat bersih 84 gram (berasal dari Malaysia/jaringan internasional).

pasal yang disangkakan untuk 2 laporan polisi di atas : Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk LP-A/44/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 26 OKTOBER 2024 dengan tersangka Rizky Frenadi Bin Jhoh Freze (inisial RF).

Barang bukti satu paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,55 gram; 10 butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.

Dan selanjutnya LP-A/45/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 06 NOVEMBER 2024 degan tersangka, Kurnia Illahi Als Nia Bin Tambi (inisial KI); dan Panji Anom Als M. Yakup (inisial DD) dengan barang bukti
18 paket narkotika diduga jenis shabu berat netto 2,87 gram.

Selanjutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK BALAI/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024 dengan tersangka, Ade Yansyah Bin Ruslan (inisial AY) dengan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis shabu seberat netto 0,41 gram.

Berikutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK MERAL/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024 dengan tersangka, Rahmad Dani alias Angin Bin Ikhwan Pawa (inisial AD) dan Teguh Dermawan alias Teguh Bin Ali Umar (inisial TD), L dan Mahadi alias Andi Bin Purianto (inisial MI dengan barang bukti sembilan paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,72 gram.

Selanjutnya LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 13 NOVEMBER 2024 dengan tersangka Devi Yanto Erwandi Anggara (inisial DY) dengan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,21 gram.

Berikutnya dengan LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 09 NOVEMBER 2024 dengan tersangka Junaidi (inisial JI) dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 2,62 gram.

Sedangkan dengan LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR UTARA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024 dengan tersangka Nasarudin alias Nas Bin Usman (inisial NS). Dan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram.

Pasal Yang Disangkakan untuk 7 laporan polisi di atas: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk rincian laporan polisi yang barang bukti akan dilakukan pemusnahan, sbb :

Dengan LP-B/50/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 22 OKTOBER 2024. Untuk tersangka Angga Andrianda Bin Indradi (inisial AA) dengan tempat kejadian di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten KARIMUN/POLDA.
Barang bukti tiga paket narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 118,12 gram kemudian disisihkan dengan berat 11 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di Pengadilan dan sisa dengan berat bersih 107,12 gram untuk dimusnahkan.

Selanjutnya dengan LP-B/51/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 24 OKTOBER 2024.dengan tersangkanya dalam lidik dan tempat kejadian perkara di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat Kab. Karimun dengan barang bukti tujuh bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk Guan Yin Wang dengan berat bruto 7.712 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan.

Sedangkan dua bungkus narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.631 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 40,38 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.

Dengan melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Total barang bukti (BB) yang dimusnahkan, jumlah total narkotika jenis shabu : 9.450,12 gram. (h/Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *