Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Dalam rangka mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmen dengan berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah ini menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil, ( 20/11 ).

Sepanjang periode terbaru ini dibulan Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk Kasus perjudian 1 kasus berhasil diungkap. Pencurian dengan pemberatan 6 kasus diungkap dan 5 dihentikan (SP3). Penganiayaan 7 kasus diungkap dan 17 dihentikan (SP3). Pengancaman 2 kasus diungkap dan 2 dihentikan (SP3). Perlindungan anak 1 kasus diungkap dan 2 dihentikan (SP3). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 kasus dihentikan (SP3). Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus diungkap dan 2 dihentikan (SP3). Kasus ITE 1 kasus dihentikan. Penipuan 1 kasus diungkap. Persetubuhan terhadap anak 1 kasus diungkap. Ilegal mining 1 kasus diungkap. Penghinaan 1 kasus diungkap dan 1 dihentikan (SP3).
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 8 kasus menonjol telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.

Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes
Selain kasus kriminal, Sat Reskrim Polres Samosir juga mengungkap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Sampur Toba, Kecamatan Harian, TA 2019. Kasus ini melibatkan tersangka J.S., mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga melakukan pengelolaan keuangan desa secara pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.

“Modus yang digunakan tersangka J.S. adalah tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga ia bisa menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, S.E., M.M.

Tersangka J.S. dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir mendukung program Asta Cita Presiden dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui upaya ini, Polres Samosir tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir,” pungkas Brigpol Vandu P. Marpaung.

Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana aman serta kondusif di wilayahnya. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *