Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com. Seorang wanita bernama Ariska, menggemparkan warga dan viral di media sosial karena berlari minta pertolongan, sambil memegangi leher mengucurkan darah segar setelah digorok pria pelanggannya, Jum’at (15 November 2024) sekira pukul 15:30.
Wanita itu berlari ke arah jalan pantai Tanjung Sebatak Ranggam RT 001, RW 001 Kelurahan Tebing dan menjerit minta pertolongan. Saat itu seorang pemuda melintas, lalu melarikan RI aja yang terluka parah ke RSBT Kecamatan Tebang, kabupaten Karimun, provinsi Kepulausn Riau (Kepri).
Riska Prolina berumur 30 Tahun, sesusi KTP lahir di Kuningan, 1994-02-14, umur: 30 tahun, Alamat : Dusun Pahing Rt.002 Rw.003, Kelurahan Luragung Tonggoh Kec. Luragung Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat.
Saat ini wanita tersebut tinggal di Hotel Century Jl. Nusantara, Tj. Balai Karimun, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun (Alamat sekarang). Ditemukan warga berteriak minta tolong dalam keadaan bersimbah darah.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengatakan setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir, S.H., M.H. tentang kejadian tersebut, langsung memerintahkan Tim Opsnal polres karimun dan Tim opsnal polsek tebing untuk segera ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Pada sabtu dini hari tanggal 16 November 2024 pukul 02:00 wib, Tim Opsnal Gabungan Polres dan polsek tebing mendapatkan titik terang informasi tentang keberadaan pelaku disebuah hotel dikamar 206 jalan Nusantara No.45 kec.karimun kab.karimun.
Setelah koordinasi dengan pihak hotel, Tim Gabungan langsung melakukan penyergapan dan ternyata benar pelaku bersama temannya ada dalam kamar 206 T tersebut, kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama Jufrizal Alias Jupri asal Batam (KTP) dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.terhadap Riska Prolina.
Adapun Barang bukti (BB) yang didapat dari tersangka pelaku antaralain:satu helai sweater berwarna dusty pink, Satu helai celana jeans panjang pria berwarna biru, satu tas selempang kulit wanita berwarna coklat, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih nopol BP 2659 KW, satu pisau dapur bergagang kayu berwarna coklat, satu helai baju wanita lengan panjang berwarna merah maron, satu helai celana jeans panjang wanita berwarna biru, satu buah tas selempang pria merk Aiger berwarna hitam, satu gelang tangan emas imitasi berwarna gold, satu buah gelang tangan emas imitasi berbentuk bulat berwarna Gold, satu buah gelang kaki emas imitasi berwarna gold, satu buah Kalung emas imitasi berwarna gold dan satu cincin emas imitasi berwarna gold.
Kronologi kejadian tersebut diawali tersangka pada hari Jumat (15 November 2024) sekitar 10.00 Wib mendatangi tempat kost koran, lalu mengetuk-ngetuk pintu kamar.
Mendengar ada yang mengetuk pintu kamar, korban membuka pintu dan melihat tersangka adalah langganan korban dan dipersilahkan masuk.
Kemudian korban dan pelaku ngobrol, karena korban baru saja bangun dari tidur, lalu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih diri sedangkan tersangka dibiarkan baring di kasur (tempat tidur korban).
Sekitar pukul 11.30 Wib korban diminta pelaku untuk massage dan berhubungan badan (suami istri) setelah selesai pelaku menawarkan untuk jalan keluar ke air terjun.
Sekira pukul 12.30 Wib korban dan pelaku keluar dari kamar dan pergi menggunakan sepeda motor scopy yang dibawa tersangka. kemudian tersangka membawa korban putar putar sampai ke Pangke, putar balik mengarah ke jembatan kuning Kecamatan Tebang, namun tersangka membawa korban masuk ke jalan depan PLTU Tanjung Sebatak Ranggam.
Korban merasa curiga lalu menanyakan “Ini mau ke. mana? udah ayo balik”. Namun tersangka berkata “Ia kencing benar!”.
Pada saat di lokasi korban berdiri di samping motor menghadap ke pinggir laut sambil bermain handphone dan terlihat tersangka berjalan ke pinggir pantai untuk buang air kecil, saat Riska lengsh, ltiba tiba tersangka langsung menggorok leher korban menggunakan pisau sehingga leher korban mengucurkan darah segar.
Korban mencoba menahan pisau tersangka dengan menggunakan tangannya, setelah itu korban didorong ke arah batu besar dengan tujuan untuk menghempaskan kepala korban ke batu tersebut, terjadi perkelahian tersangka dan Korban.
Tangan pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya, kemudian korban melepaskan handphone yang ada di tangan dan mengambil pasir dan melemparkan pasir tersebut ke arah wajah tersangka, pria itu mundur dan menjauh dari Korban.
Tersangka lalu mengambil tas korban, sedangkan Risks lari ke arah pinggir pantai untuk menghindari tersangka yang melemparkan pisau ke arah korban, namun tidak mengenai korban.
Korban berlari sambil memvideokan ke arah jalan dan mencari P pertolongan, lalu bertemu dengan seorang pemuda yang melewati jalan raya dan membawa korban ke RSBT.
Sedangkan motif Tersangka dikarenakan telah beberapa kali datang dan menjadi tamu massage dan sudah melakukan hubungan badan dengan korban.
Tersangka selalu melihat bahwa korban memiliki dan menggunakan perhiasan emas yang ada di tubuhnya berupa kalung dan gelang emas maka tersangka sebelum datang ke kamar korban di hotel Century telah memiliki niat utk melakukan tindak pidana dengan membawa sebilah pisau dapur bergagang kayu untuk digunakan tersangka melakukan aksinya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tebing Polres Karimun untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut,” tutup Kapolres Karimun mengakhiri. (h/Yuliana)