Surabaya, PRESTASIREFORMASI.Com – Pengusaha kelab malam di Surabaya, Ivan Sugianto yang perintahkan seorang siswa sujud dan menggongong, akhirnya Ditahan Polisi. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekeningnya, lantaran dianggap mencurigakan.
Sebelumnya polisi resmi menahan Ivan Sugianto setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu setelah video Ivan ramai disorot saat memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Terkait itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mencurigai jika pemblokiran rekening itu lantaran aliran uang Ivan Sugianto bermasalah.
“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut. Dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad Sahroni dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024).
Diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis (14/11/2024) kemarin mengakui jika pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
Terkait pemblokiran rekening, elite Partai NasDem itu juga mencurigai jika aliran duit pemilik kelab malam di Surabaya itu tidak wajar.
“Ya, jadi kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” kata Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersiap untuk menindak berdasarkan laporan analisis yang dikeluarkan oleh PPATK nantinya.
“Jadi dari sekarang saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” kata dia.
Sahroni menyampaikan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah tersebut telah menjalas ke mana-mana dan bisa melibatkan banyak pihak.
“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” kata Sahroni.
Ia berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.
“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” kata Sahroni.
Resmi Ditahan
Sebelumnya polisi resmi menahan Ivan Sugianto setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan itu setelah video Ivan ramai disorot saat memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (hps/ant)