Tanjab Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – Dirjen Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Perikanan Tanjab Barat, sosialisasi pemberdayaan budi daya ikan di tiga desa yaitu desa Rantau benar, Pulau Pauh dan Sungai Rotan, bertempat di aula kantor desa Rantau benar.kabupaten tanjab barat Propinsi Jambi, kamis (14 nopember 2024).
Ada pun tujuan sosialisasi pembudi daya ikan ini adalah agar warga menjaga habitat ikan yang ada di sungai Pengabuan yang secara kebetulan tiga desa ini sudah membuat lubuk larangan untuk melestarikan ikan air tawar.
Kini tiga desa tersebut sudah melepas benih ikan air tawar di setiap Desa, lebih kurang puluhan ribu benih ikan berupa ikan baung,ikan gurami dan ikan nila juga ikan emas.
Dinas perikanan bersama Dirjen Kelautan dan Perikanan memberikan bimbingan melalui sosialisasi agar dapat menjaga habitat yang hidup di sungai jangan sampai punah akibat racun dan Seterum, sehingga sungai pun ikut terjaga keutuhan dan kebersihannya.
Termasuk pencemaran limbah dari perusahaan sekitar, karna habitat sungai terutama sejenis ikan dapat dijaga dari kepunahannya.
Disebutkan, sungai merupakan sumber kehidupan yang dapat diwariskan sampai ke anak dan cucu kita. Sungai juga wilayah yang dilindunggi sesuai undang Unang.
Demi menjaga sungai dan habitat yang hidup di dalam Sungai, diterbitkan UUD Kehutanan no 41 thn 1999 tentang konservasi sungai dan bagi setiap orang yang merusak dan memusnahkan habitat yang hidup di dasar sungai dapat dikenakan hukuman penjara dan denda sebesar 1 satu milyar rupiah, hukuman kurung 12 thn penjara.
Acara sosialisasi tersebut berjalan lancar hingga selesai.(Marjuni)