Samosir.PRESTASIREFORMASI.Com

Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik KPU Samosir pra
debat publik pasangan calon Bupati Samosir tgl 26 Oktober 2024 yang direncanakan di hotel Polonia medan Jln jenderal Sudirman Medan Sumut.

Rapat dihadiri utusan Pemerintah Kabupaten Samosir, Ketua DPRD Samosir, Kepolisian Resort Samosir, Perwira Komandan Distrik Militer 0210/TU, Kajari samosir, Bawaslu, LO atau admin Paslon 1 dan Paslon 2 dan partai pengusung, senin ( 21/10 )

Menurut Ketua KPU samosir Vincentius Sitinjak Rapat dilaksanakan dengan tujuan terciptanya komunikasi dan koordinasi serta menberikan informasi tahapan pemilu oleh KPU kepada kandidat para ke dua pasangan calon bupati samosir 2024 dan kepada tim pemenangan dan para partai pengusung, terkait peraturan atau ketentuan yang perlu diketahui pada acara debat publik nanti.

Selanjutnya Vincentius Sitinjak, menjelaskan bagaimana tata cara dan syarat yang harus dipatuhi saat Debat Publik 26 Oktober yang dilaksanakan di Hotel Polonia Medan jam 19.00 WIB.

“Debat Publik 26 Oktober dilakukan di Hotel Polonia Medan jam 19.00 Wib LO wajib hadir minimal 2 jam sebelum acara debat dan para pasangan calon bupati 1 jam sebelum debat dimulai, Ujar Vincentius.

Juga para peserta yang hadir saat debat nanti adalah sesuai aturan PKPU, yaitu Bawaslu, unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur akademisi, unsur profesional, pers, tim kampanye paslon dan tamu undangan.

Sementara jumlah peserta dari tim kampanye dan undangan Pasangan calon bupati yang ditampung oleh KPU adalah sebanyak 50 orang per Pasangan calon bupati. LO Paslon harus mendata tim undangannya sebelum acara debat publik dan bagi yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan masuk keruangan debat publik, jelas Vincent.

Ia menjelaskan ketentuan yang harus dipatuhi saat debat nanti. Salah satunya saat acara debat berlangsung dilarang menggunakan atribut kampanye serta menyorakkan yel-yel dan tindakan yang menunjukkan indikasi pelecehan ke tim lain. Menciptakan kegaduhan dengan slogan atau intimidasi ke tim yang lain.

Para pasangan calon bupati wajib menghadiri debat, namun jika tidak dapat menghadiri debat wajib memiliki surat resmi sesuai alasannya dan menginformasikan hal tersebut 3 hari sebelum debat.

Dengan tegas Vincentius juga menyampaikan kepada LO Paslon untuk menginformasikan kepada timnya supaya tidak ada yang merangkap sebagai tim Paslon dan juga sebagai Pers.

Pers yang merangkap dilarang meliput ke ruangan acara debat publik, kecuali di luar ruangan debat publik dan yang dapat masuk keruangan debat untuk meliput kegiatan acara debat hanyalah Media Center KPU Samosir.

“Kami tegaskan tidak boleh ada yang merangkap sebagai tim undangan dan sekaligus sebagai pers. Yang dapat meliput hanya Media Center KPU. Jika mau meliput silahkan tapi saat debat selesai yaitu di luar ruangan.” Tegasnya.

Kegiatan debat publik dapat dilihat juga oleh masyarakat yang tidak dapat hadir melalui siaran langsung TVRI, siaran langsung Facebook KPU Samosir. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *