
Barus,Prestasireformasi.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus hari ini kegiatan diseminasi hasil analisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah secara hybrid dengan tema “Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris”, Selasa 08 Oktober 2024.
Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata melalui rilisnya kepada Presentasireformasi.Com menyampaikan,Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, yang mana dalam diskusi ini diikuti oleh 1000 peserta melalui Virtual Zoom dan 300 peserta melalui kanal YouTube. Diskusi ini mendatangkan 4 narasumber berkompeten yaitu Dr. Yovan Iristian selaku Kepala Bidang HAM / Ketua Tim Analisis Kebijakan, Cahyo Rahadian Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Zulfikar Judge selaku Akademisi / Universitas Esa Unggul dan Dr. Habib Adjie selaku Notaris.
Menurutnya, Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tehadap penunjukan notaris sebagai pemegang protokol notaris.
Yovan Iristian selaku Kepala Bidang HAM sekaligus Ketua Tim Analisis Kebijakan Protokol Notaris menjelaskan bahwa ada 2 keadaan dalam fungsi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tehadap penunjukan notaris sebagai pemegang protokol notaris. Pertama, dari dalam notaris yang bersangkutan atau selama menjalankan tugas jabatan sebagai notaris.
“Sedangkan kedua, sebagai pemegang protokol (notaris pemegang/penyimpan protokol/NPP) dari notaris yang pensiun atau berhenti sebagai notaris dengan alasan tertentu,” ujar Yovan.
Sementara itu Kepala Lapas Barus, Binur Sitanggang yang mengikuti kegiatan diskusi ini secara daring di ruang rapat Lapas Barus bersama pejabat struktural mengatakan bahwa pihaknya mengikuti dengan seksama kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi.
“Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan kegiatan ini agar kami dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kami karena seluruh kebijakan yang terdapat dalam satu lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tentu dalam aplikasinya akan saling berkaitan dan tentu sebagai bentuk komitmen dan dukungan, kami ikut berperan aktif,” pungkas Kalapas Binur Sitanggang.(Zurlang/ril)