Pematang Raya/Simalungun, PRESTASIREFORMASI.Com – Surianton Sinaga menyatakan, laporan Erwin Damanik kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun, nomor LP/B/216/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDASU tanggal 3 Juli 2024, adalah sarat dengan fitnah.
Pernyataan itu diungkapkan Surianton Kamis, (19/09/2024) sekira pukul 17:30 WIB, berhubungan dengan SPT Lidik/686/VIII/2024/Reskrim tanggal 2 Agustus 2024 dan SP Lidik/467/VIII/2024/Reskrim tanggal 2 Agustus 2024, 0menuduh Surianton Sinaga telah melakukan tindak pidana memalsukan surat keterangan tanah pada hari Senin (1/7/2024) sekira pukul 11:00 WIB di Kantor Pangulu Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Karenanya, Surianton Sinaga akan melaporkan balik Erwin Damanik ke pihak berwenang dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sinaga M menjelaskan, dia telah memberikan keterangan dan bukti berupa rekaman video kepada pihak penyelidik Polres Simalungun (Iptu Ridho V Pakpahan, S.Kom., M.H., Aiptu Tommyer Purba, S.H. dan Brigadir Jeremia Sirait), berlangsung selama lebih kurang empat jam, pada tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12:00 WIB sampai pukul 16:15 WIB, didampingi Sofyan (Ketua P3KI).
“Menurut penyelidik saya telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah Masjid Jami Nurul Huda. Tanah milik Masjid Jami Nurul Huda tersebut dibeli istri saya saya saudara Samiduk Damanik (adik kandung Erwin Damanik) yang ketika itu saya ada menandatangankan surat rumah sekaligus surat hibah Masjid Jami Nurul Huda di Masjid dimana Erwin Damanik direhabilitasi di Perdagangan, surat tanah Masjid Jami Nurul Huda dibuat pada tahun 2021 dilakukan penyerahan uang dan penyerahan kwitansi atas pembelian tanah kep[ada Erwin Damanik, bukan mengenai surat tanah yang dibeli istri saya bang dan untungnya saya masih menyimpang videonya bang. Perbuatan Erwin tersebut benar-benar telah mencoreng nama baik saya dan keluarga bang. Jadi saya akan laporkan balik Erwin Damanik kepada pihak Kepolisian, bang”, tukas Sinaga.
Sofyan selaku Ketua P3KI yang saat itu ikut mendampingi Sinaga kepada media ini mengatakan “Benar saya mendampingi pak Surianton Sinaga ketika diundang pihak penyelidik Mapolres Simalungun terkait laporan saudara Erwin Damanik yang menuding Sinaga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah Masjid Jami Nurul Huda Nagori Parbutaran, padah tudingan tersebut tidaklah benar, itu fitnah, jadi sangat beralasan jika Sinaga akan segera melaporkan balik saudara Erwin Damanik ke Polisi karena mencemarkan nama baik Sinaga yang mana membuat Sinaga dan keluarganya malu serta dikucilkan oleh masyarakat”, kata Sofyan melalui telepon rek pula, Jum’at (20/9/2024) jam14:15 WIB. (Sp/RI)