KPK terima dua pengaduan dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu. (kolase: hps)

Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dua laporan terkait jet pribadi yang diduga digunakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kedua laporan itu sedang ditelaah Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM).

“Kita tunggu saja, kan ada dua laporan, dan itu sudah diterima PLPM dan PLPM sudah menindaklanjuti, menelaah,” kata Alex di Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Ia meminta berbagai pihak untuk menunggu proses penelaahan itu. Namun, Alex menyebut tak semua laporan yang telah ditelaah PLPM diteruskan kepada Direktorat Penindakan.

“Tidak semuanya atau harus disampaikan ke Direktorat Penindakan, ada yang Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup), ada yang Direktorat Pencegahan, tergantung nanti persoalan gimana. Makanya kita tunggu saja,” ujarnya.

Dalam laporan terhadap Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum PSI tersebut, Alexander Marwata memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terhadap KPK.

“Kita lihat hasil dari telaah laporan masyarakat oleh Direktorat PLPM,” ujarnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.

Laporan dibuat usai ramainya kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono diduga memakai pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik salah satu perusahaan asal Singapura.

Sejumlah eksponen aktivis 98 bahkan sempat membuat aduan soal hilangnya Kaesang ke Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk membantu KPK mencari keberadaan Kaesang.

Sejauh ini, Kaesang belum merespons soal penggunaan jet pribadi tersebut. Belakangan, ia muncul ke publik namun enggan menjawab dan hanya tersenyum saat ditanya terkait hal itu. (h/cnnindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *