Tanjungbalai, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberkatan (curat).

Konferensi pers bertempat di Mako Polsek Teluk Nibung Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. Sik. MH, Senin (02 September 2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolres menerangkan, tersangka yang diamankan A.N SS alias LILIK adalah residivis dan pernah lari dari sel tahanan pada tahun 2021.

“SS alias Lilik, dan MS alias Master. Keduanya berbagi tugas, Lilik sebagai pelaku pencurian sepeda motor, sedangkan MS sebagai pelaku penyimpanan kap body,” ungkap Kapolres.

Yon Edi menyebut, kedua tersangka berhasil diamankan personil dengan masa pengejaran selama kurun waktu satu minggu.

Peristiwa Curat terjadi di Jl. Lingkar Utara Lk. V Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (24 agustus 2024) sekitar pukul 02.30 Wib, berdasarkan Laporan Polisi dari korban A.N Sahrial Lubis, Lk (42) warga Jl. Lingkar Utara Lk. V Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Modus kedua pelaku, mereka menggambar terlebih dahulu kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Tersangka Lilik adalah residivis (pernah dihukum) dalam perkara yang sama sebagai eksekutor, dan Master ini bekerja untuk mempreteli sepeda motor korban,” ungkap Kapolres.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Helm in dengan Nomor Rangka : MH1JB6113GK199505 dan Nomor Mesin :JBG1E1196640 tanpa plat dan tanpa kap body, 1 buah batok depan sepeda motor Honda Supra X 125 Helm in, 1 buah Speedo meter, 1 buah lampu depan sepeda motor, 1 buah lampu belakang, satu buah cover body sayap luar kanan, 1 buah cover body sayap luar kiri, 1 buah cover body belakang kanan, 1 buah cover body belakang kiri, 1 buah cover tangki, 1 buah legsil kunci, 1 buah tutup rantai, 1 buah panel dada depan, 1 buah lampu sen, 1 buah behel jok, 1 Lembar BPKB dan 1 Lembar stnk. Semuanya barsng bukti itu bermerek Honda Supra X 125 Helm in.

“Kudua tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHPidana (pelaku pencurian Sepeda Motor) dan Pasal 363 ayat (5) Subs Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana (pelaku penyimpanan kap Body),” pungkas Kapolres. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *