Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang di Pimpin Kanit Pidum Ipda Hendi Ika Panduwinata ,SH,M.H ,melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penggelapan Semen Curah 25 Ton MD als D ( 41hn ) supir CV Makmur Jaya,alamat jln Rakyat link II Kec. lubuk Pakam Kab. Deli Serdang ,Selasa (13/08/2024) Pukul 10 .00 Wib.
Diketahui hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.30 wib tepatnya di Rm Muji Shera Kec. Perbaungan Kab. Sergai pelapor mencari informasi tentang keberadaan mobil interculler tronton curah BK 8812 BM warna hijau kemudian pelapor langsung menemukan mobil tersebut terparkir di Rm Muji Shera Kec Perbaungan Kab. Sergai sudah dalam keadaan tidak berisi semen curah merk merah putih seberat 25 ton. 300 kg lalu pelapor mengecek mobil dan menemukan mobil sudah terkunci lalu pelapor berusaha membuka pintu mobil dan menemukan kunci mobil masih lengket di kunci kontak, kemudian pelapor langsung membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur jaya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan/laporan ke Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata ,S.H,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku M D als D sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan (Semen Curah merek Merah Putih Sebanyak 25 TON)*” yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 10.30 wib di RM Muji Shere Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
Dari Hasil penyelidikan tersebut Tim mengetahui lokasi tempat persembunyian pelaku dan pada pukul 10.00 wib,Tim bergerak serta berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka M D als D di Warung samping SPBU Jalan Medan di Kel.Lubuk Pakam Kec.Lubuk Pakam III Kab.Deliserdang. Selanjutnya tersangka M D als D diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka M D als D menerangkan bahwa adapun temannya pada saat melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut bersama tersangka A (Dpo)yang merupakan Kernet tersangka.
Tersangka M D als D menerangkan bahwa ianya bersama dengan tersangka A(Dpo) menjual Semen Curah merk merah putih seberat 25 Ton kepada sdra.ANCES SILAEN di Tanjung Mulia Kota Medan dengan harga lebih kurang Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dengan harga per 1 Ton seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan membagi hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 2000.000,-(dua juta rupiah) untuk tersangka ALIP(Dpo) sedangkan tersangka M D ala D mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Tersangka M D als D menerangkan bahwa adapun uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.Richan Siburian