Sergai,PRESTASI REFORMASI.Com — AKP JH Panjaitan , S.Sos,S.H.,M.H., Selaku Kasat Reskrim Polres Sergai, mengusut tuntas Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, dengan menurunkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata,S.H,MH melakukan penangkapan terhadap AS als C ,Dkk, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Rumah Pendeta)sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana , Senin (12/8/24) Pukul ,22.00 Wib
Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Sekitar Pukul 02.30 Wib, Pada saat Pelapor sedang berada didalam kamar tiba-tiba dibangunkan oleh Saksi Zulpan Sinaga( Suami Pelapor ) memberitahukan bahwa rumah kebongkaran dan sepeda motor yang diparkir di dekat pintu samping sebelah kiri sudah tidak ada dan mendengar perkataan dari Suami Pelapor selanjutnya Pelapor keluar dari kamar tidur dan memeriksa seluruh isi rumah dan ternyata benar bahwa sepeda motor sudah tidak ada lagi begitu juga laptop yang diatas meja diruang tengah juga tidak ada serta 2 ( dua ) buah Hand Phone diatas meja disamping meja laptop juga tidak ada begitu juga 1 ( satu ) buah Hand Phone yang berada diatas kasur juga hilang selanjutnya Pelapor dan Saksi memeriksa pintu rumah ternyata pintu samping rumah se elah kiri sudah terbuka dan diperkirakan Pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu samping yang sudah terbuka.
Adapun Barang-barang milik Pelapor / Korban yang hilang berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda New Supra X 125 CW FI, BK 5666 NAY dan Nomor mesin : JB1E1986861 serta Nomor Rangka : MH1JBP11PK987184 tahun 2023, 2. 2 ( dua ) buah Hand Phone Merk Samsung Galaxi, 3. 1 ( satu ) buah Hand Phone merk OPPO F5, 4. 1 ( satu ) buah Laptop merk Aser.
Akibat kejadian Pencurian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.460.000.
Pada hari Senin tanggal 12 Agustua 2024 sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ikà PanduwinataS.H,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku sehubungan dengan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wib,didalam rumah Pendeta yang terletak di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas dan lokasi keberadaan para pelaku,selanjutnya pada pukul 22.00 wib Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SU als P di Jalan Pantai Labu Desa.Karang Anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan dari pelaku disita 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna Hitam.
Dari Hasil pemeriksaan SU als P menerangkan bahwa adapun temannya pada saat melakukan pencurian tersebut tersangka AS als C dan tersangka DR als R
Pada hari Selasa 13 Agustus 2024 dini hari sekira pukul 00.30 wib ,Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS als C di Jalan Pantai Labu Dsn Sepakat Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan dari tersangka disita Sp.Motor Honda Scopy warna Hijau lumut BK 5863 MBR milik tersangka yang mana Sp Motor tersebut yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian.
Pada pukul 02.30 wib,Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DR als R di Dusun Darul Laman dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.Selanjutnya ke 3(tiga) tersangka dan barang bukti di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan ke 3(tiga) pelaku menerangkan bahwa barang barang milik korban hasil Pencurian tersebut telah dilewatkan ataupun dijual antara lain sbb : (1) 1(satu) unit Sp.Motor Honda Supra 125 BK 5666 NAY dijual kepada AGUS yang beralamat di Percut Setuan sebesar Rp.1.500.000 (satu jura lima ratus ribu rupiah) ditambah satu paket narkoba jenis sabu,(2) 1(satu) unit Laptap Acer dijual kepada AMIN yang beralamat di Kec.Pantai Labu sebesar Rp.600.000.(enam ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Hp Android OPPO F5 dijual kepada Mail yang beralamat di Kec.Pantai Labu sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Ke 3(tiga) tersangka menerangkan bahwa masing masing menerima bagian dari hasil penjualan barang hasil pencurian milik korban tersebut sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut dibelikan para pelaku Narkoba jenis Sabu.
Rencana lebih lanjut Melakukan pencarian barang barang milik korban anrata lain Sp.Motor Honda Supra X 125 BK 56667 NAY,1(satu) Unit laptop merk Accer,1(satu) unit Hp Android OPPO F5 milik korban yang telah dijual para pelaku.Richan Siburian