Subulussalam, PRESTASIREFORMASI.Com – Kasus penarikan uang ganda tersebut berawal dari pencairan uang yang dilakukan seorang kontraktor inisial A, terjadi dua kali. Ini diduga bermain antara kontraktor tersebut dengan bendahara Dinas Pertanian proyek pengerasan, di kecamatan Penanggalan pada tahun 2019 silam. Penarikan uang tersebut sebanyak Rp. 240 juta.
Kenapa bisa penarikan uang proyek tersebut dua kali disetujui bendahara Dinas Pertanian IS. Begitu juga ke arah Dinas BPKD untuk penarikan pencairan uang tersebut melalui bendahara kuasa BUD inisial FA dan Kabid Anggaran inisial H, kasie belanja inisial FT dan staf kuasa BUD inisial RI. Ini tentunya ada kongkalikong di sana.
Padahal penarikan uang ganda tidak mungkin terjadi antara si kontraktor dengan nama-nama tersebut, sementara kenapa sekretaris keuangan berinisial SH yang terlibat.
Menurut SH, uang penarikan ganda tersebut tidak ada kaitannya dengan dia selaku sekretaris.
“Uang penarikan tersebut pun saya tidak tau kapan pencairannya, mengapa bagian pencairan uang tersebut tidak terlibat atau tersangka? Saya dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Senin (12-8-2024). Saya menghadiri untuk menghormati proses hukum, maka nanti akan dibuktikan di pengadilan,” kata SH.
Begitu juga penasihat hukum melalui Whatsapp, “Kami yakin SH tidak bersalah dan kami mengupayakan membuktikan di pengadilan fakta sebenarnya agar kasus ini dapat titik terang demi keadilan di negeri ini,” jelas Putra Aguswandi, S.H.I, M.H.
Menurut Kajari Subulussalam Supardi, SH “Pihak kami kejaksaan akan menyelidiki kasus Ini, bidangnya kasi Pidsus Renaldo Ramadan, untuk menelusuri pemeriksaan apakah nanti yang diduga tersangka terjerat hukum atau tidak, ataupun siapa-siapa diduga terlibat akan kami panggoaranki”. (h/Alimsyah Sembiring)