Sergai, PRESTASIREFORMASI.Com –– Dalam tempo kurang dari 24 Jamu, Satrekrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dan meringkus dua dari tiga pelaku pengroyokan anggota Polisi Polres Sergai.

Hal ini diutarakan Kasat Rekrim Polres Sergai AKP J.H .Panjaitan S.Sos .S.H.M.H melalui Plt Kasihumas Ipda S.H.Nauli Siregar,.

Nauli menerangkan, ditangkapnya pelaku kasus pengeroyokan Bripka Bardi Dasen dalam kurun waktu kurang dari 1×24 Jamu.

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Pada hari Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Telmeng yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda  Hendri Ika Panduwinata,SH, M.H meringkus tersangka IR als MU (28 Thn) warga Kebun Ubi Ds IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Disusul tersangka UL (29Thn) penduduk yang sama dengsn tempst tinggAl IR.

Tuduhan terhadap kedua pelaku adalah penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Bripka Bardi Dasen (Ps.Kanit Provos Polsek Kotari) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yo 170 KUHPidana.

Kronologis pengsniaysan, Kamis (08 Agustus 2024) Pukul 23.30 Wib, tepatnya di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, pelapor hendak membeli Jamu. Tiba – tiba datang terlapor bersama 2 temannya langsung memukul pelapor menggunakan broti (Balok Panjang) yang mengenai tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan Batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali.

Kemudian saksi  memarahi terlapor karena meja saksi  pecah, akibat dipukul menggunakan broti. Setelah itu terlapor merusak kereta pelapor lalu pergi begitu saja.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka-luka dan lalu membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.

Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 ,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda  Hendri Ika Panduwinata ,SH.M.H  melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dil apangan terhadap pelaku IR als MU dan temannya.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan tersebut diketahui lokasi persembunyian tersangka IR, selanjutnya tim bergerak ke lokasi tersebut dan pada pukul 01.30 wib tersangka IR alias MU berhasil diringkus di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi.

Hasil dari penangkapan tersangka IR als MU diketahui keikutsertaan temannya inisial UL dan R (DPO).

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan pada pukul 02.30 wib tersangka UL berhasil diringkus di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kemudian Tim kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) di rumah orang tuanya di Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, namun tersangka R tidak berada di tempat dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka R, ditemukan kayu di teras rumahnya, alat itu yang digunakan tersangka pada saat melakukan pemukulan terhadap korban.

Kemudian kedua tersangka yang diamanakan beserta barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil pemeriksaan terhadap tersangka IR als MU menerangkan bahwa adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan dendam. (Richan Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *