Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Kepala BKPSDM Kab Samosir Rohani Bakara menyampaikan kepada wartawan ketika di wawancarai terkait pemberhentian dr. Bilmar Sidabutar diruang kerjanya, Jumat ( 9/8 ).

Menurut Rohani Bakara, pemberhentian seseorang PNS dari pegawai bukan hal pertama di kabupaten Samosir dan salah satunya pada tahun 2021 ada Pemberhentian kepada Oknum PNS yang melanggar PP 53 tahun 2010 di pasal 3 angka 11. Oknum tersebut tidak masuk kerja 67 ( hari kerja ) sejak bulan januari sampai dengan 6 Agustus 2020.
seperti yang dialami saudara R.S III C pada Januari 2021 diberhentikan kata Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir Rohani Bakara kepada wartawan di ruang kerjanya.

Ketika ada terjadi seseorang diberhentikan tentu ada sebab sehingga terjadi Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Semua tertuang dalam regulasi, bagi PNS yg tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun. Sudah tertuang di PP no 94 THN 2021 tentang disiplin PNS dan Perka BKN no 26 THN 2022 pasal 11 poin 3 dan 4 seterusnya.

Rohani berharap janganlah selalu menyudutkan pemerintah, karena setiap PNS sudah memiliki aturan yang jelas dan harus di laksanakan dalam tugas pokok dan fungsi di pemerintahan.

Terkait Pemberhentian saudara dr Bilmar Sidabutar mantan Plt Kepala Puskesmas Harian dia di kenai sanksi karena melalaikan kewajiban dan melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Samosir No 233 tersebut.

Pemberhentian ini bukan ujuk ujuk atau tiba tiba tapi sudah berproses sejak thn 2023 setelah beliau di ganti sebagai Plt Kepala Puskesmas Harian hingga beliau di mutasi ke Puskesmas Limbong. Jadi perlu kami jelaskan Plt Kapus atau Kapus bukanlah jabatan tapi tugas tambahan, karena ada yg menganggap saudara dr Bilmar Sidabutar di demosi atau di Non-Job setelah tidak Plt Kapus Harian lagi, jadi ini tidak benar, tegas rohani.

Sesuai bukti bukti dari Tim Penegakan Disiplin ada 11 poin pelanggaran dalam melaksanakan tugas .
Selanjutnya pakta pakta dari tim penegakan disiplin di rujuk ke BKN selaku pemangku kebijakan (yg buat regulasi), oleh BKN menyetujui maka terbitlah SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Apabila Fakta fakta tersebut tidak sesuai dgn ketentuan mungkin BKN tidak akan mengeluarkan rekomendasi.
Jadi pemberhentian saudara dr Bilmar dari PNS sudah mengacu kepada ketentuan dan aturan, dan bagi PNS yang merasa hal tidak sesuai silahkan memulihkan hak nya
Mari kita melihat hal ini dari pikiran yg jernih tanpa menggiring opini., imbuhnya Rohani Bakara. ( Hots )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *