Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com — Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan olah TKP kebakaran, bersama-sama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang dan perangkat Kecamataan. 

Satu unit rumah toko (ruko) milik LL (34) yang terletak di Dusun 1 Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih, Sergai hangus terbakar pada Kamis (04/07) dini hari. 

Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba disampingi Ipda Brimen membenarkan adanya insiden kebakaran yang menghanguskan satu unit ruko itu. 

Warga berupaya memadamkan api dan membuka paksa pintu ruko. Api berhasil dipadamkan sebelum kebakaran meluas. Dengan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diterjunkan ke TKP dapat dipadamkan kurun waktu 2 jam. 

Petugas damkar lalu melakukan pengecekan sebelum memastikan tak ada lagi titik api yang tersisa. Upaya pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar maupun asap.

Polsek Kotarih memastikan tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian materil. Pemilik rumah dan keluarga dibantu warga berhasil dievakuasi.

“Akibat kebakaran tersebut, taksasi kerugian materil 400 juta. Seluruh bangunan ruko dan satu unit mobil, barang dagangan serta harta benda milik korban habis terbakar. Tidak ada korban jiwa,” jelasnya.

Adapun hasil kesimpulan sementara kebakaran itu terjadi diduga akibat adanya korsleting listrik dari dalam ruko yang kondisi terkunci dari dalam ruko.

“Masih dilakukan penyelidikan dan mendatangkan Tim Inafis untuk pembuktian komprehensif secara ilmiah dan fakta,”tegasnya.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *