Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo, Senin (27/5/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, SH ini merupakan sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Husor Tamba.
Dari enam saksi yang dihadirkan, baru dua orang yang sempat memberikan keterangan. Dua orang saksi tersebut merupakan dari pihak BPN Bungo.
Dari keterangan saksi dalam fakta persidangan, kasus ini sudah mulai jelas. Fuad dari pihak BPN membenarkan bahwa sertifikat yang dimiliki tersangka tidak benar.
Fuad menyebutkan bahwa dua sertifikat tersebut sebenarnya asli. Namun, sertifikat milik tersangka Husor ini sebenarnya milik Abdulah salah satu warga Tanjung Menanti dengan objek yang berbeda.
“Sertifikatnya memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah ,” ujarnya kepada majelis hakim.
Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik tersangka Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik korban Adnan.
“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik korban 65.091 meter persegi. Sementara milik tersangka hanya 1.990 meter persegi ,” sebutnya lagi.
Kemudian, sertifikat milik korban Adnan juga diterbitkan lebih dulu yakni pada tahun 2010. Sementara sertifikat pelaku tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 atas program PTSL.
“Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 2013 langsung otomatis terdaftar dalam aplikasi. Namun, yang dibawah tahun 2013 perlu dilakukan ploting ulang. Untuk korban, ploting ulang dilakukan tahun 2023 ,” ujarnya.
Akibat keterbatasan waktu, sidang ini ditutup sementara. Sidang dilanjutkan kembali minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari empat orang lainnya.
Usai sidang, anak dari Adnan yang bernama Benny Suhamdy alias Aben menyebutkan kasus ini memang cukup rumit. Pasalnya, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Awalnya kita sudah laporkan ke pihak BPN, namun, tidak ada penyelesaian dari dari pihak BPN. Mereka justru menyarankan agar dilakukan mediasi. Kedua sertifikat juga langsung diblokir ,” ujar Aben.
Karena merasa tidak terima, akhirnya Bheny melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, maka ditetapkan empat orang tersangka.
“Tersangkanya ada empat orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo ini bisa terungkap ,” tutupnya. (hen)