Sergai :PRESTASI REFORMASI.Com — Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang residivis berinisial SL alias B (40), warga Dusun I Desa Sena, Kecamatan.Pegajahan, Sergai, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).

“Atas kerja keras Unit Pidum, tersangka berhasil ditangkap pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB dari tempat persembunyiannya di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) sekaligus Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, Selasa (21/5/2024).

AKP JH Panjaitan menjelaskan, tersangka SL alias B merupakan pelaku pencurian di rumah H Sonyo yang ditempati Heri Suryanto (64) di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai, yang terjadi 11 April 2024 lalu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.

“Tersangka SL alias B masuk ke rumah H Sonyo yang ditempati Heri Suryanto dengan mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang,” ujarnya.

Dalam aksinya tersebut, sebut perwira tiga balok emas ini, tersangka SL berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic milik Heri Suryanto yang diparkir di samping rumah, beserta 1 unit handphone, dan 1 unit jam tangan.

“Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti 1 kotak handphone, dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel rumah yang ditempati korban,” terangnya. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjutnya, pada Senin (20/5/2024), Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama tim mendapat informasi terkait identitas dan tempat persembunyian pelaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Pidum segera menuju lokasi dimaksid, dan berhasil menangkap pelaku,” sebutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia bersama rekannya berinisial A. Pelaku juga mengakui jika barang-barang hasil dari aksi pencurian tersebut sudah dijual, dan uangnya digunakan untik berfoya-foya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyebut, tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu, juga atas kasus pencurian.

“Tersangka SL alias B saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai. Pasal yang dipersangkakan, pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Tim kita juga masih terus memburu rekan tersangka yang berinisial A,” tegasnya. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *