
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Satpolairud Polres Karimun mengungkapkannya, Senin (22/4/2024), telag berhasil mengamankan enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan, penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib.
“Bermula dari adanya informasi yang didapat personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber,” ungkap AKBP Fadli Agus.
“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangya”, tambah Kapolres Karimun.
Kronologis penyeludupan PMI tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada satu unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal,
Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, unit Gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikkan atau membawa calon pekerja migran indonesia yang berjumlah enam orang dan satu orang yang diduga sebagai tekong speedboat.
Dengan sigap Gakkum Satpolairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran di bibir pantai Pelawan, setelah dilakukan introgasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat.
“Calon pekerja migran itu mengaku, telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.per orang dan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000 dari Sdr W”, ungkap Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit boat pancung fiber, satu unit hp merek oukitel, satu unit hp merek vivo, satu unit hp merek samsung lipat, satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000., uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5. dan satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.,”, tutup Kasatpolairud Polres karimun.
( h/Yuliana)