Sergai, PRESTASIREFORMASI Com -‘Polres Serdang Bedagai Terus mengejar para Bandar dan Pengedar Narkoba yang ada di kabupaten Serdang Bedagai
Hal ini di ungkap Kapolres Serdang Bedagai (Sergai ) AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk Pada saat Press Release di Lobi Depan Polres Serdang Bedagai,Senin (17/02/2024) jam 15.00 wib.
Ia menyebutkan, tersangka J alias Din (42 th) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ditangkap saat akan saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya :
– 1 ( Satu ) unit Hp merek Nokia warna biru
– 1 ( satu ) unit Hp merek Nokia warna hitam
– 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Beat BK 5771 XBI
– 1 (satu) bungkus plastik Bertulisan MODE FASHION berisikan 5(lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto ±500 (lima ratus) Gram
– 1 (satu) buah Kotak BOX berisikan 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dikemas dalam bentuk balutan Lakban warna Cokelat dengan brutto ±500 (lima ratus) Gram
– 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto ±700 (Tujuh ratus) Gram
– 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan Teh China bertulisan GUANYINWANG berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan brutto ±1000(Seribu) Gram
– 2 (dua) Unit Timbangan Digital
Jumlah Total diduga narkotika Jenis Shabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 2700 (Dua Ribu Tujuh Ratus) Gram
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Bahwa J alias DIN mengaku memperoleh diduga narkotika jenis shabu dari Inisial FS diduga Warga Aceh dengan dikirim melalui kurir yang tidak dikenalnya dengan menggunakan Sandi Saat Ketemu.
J alias DIN sudah bekerja sama dengan FS sejak bulan April 2023 dalam melakukan peredaran narkotika jenis shabu.
J alias DIN berperan sebagai tempat Penyimpanan diduga Narkotika Jenis shabu dari FS dan akan mengedarkan barang diduga Narkotika Jenis shabu atas perintah dari FS melalui Telephone dengan Sandi sandi tertentu.
Barang diduga Narkotika jenis shabu tersebut akan di edarkan Jafaruddin alias DIN Ke Batu Bara, Deli Serdang dan Sergai tinggal menunggu Perintah dari FS.
J alias DIN dijanjikan upah setiap 1 (satu) kg diduga Narkotika Jenis shabu Sebanyak Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Unit 1 Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai telah berhasil menggagalkan J alias DIN di jalan umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Saat akan mengantarkan diduga Narkotika Jenis shabu sebanyak 5 (lima) Bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dalam bentuk balutan Lakban wama Cokelat (perkiraan setengah Kilo Gram), dan akan diberikan kepada orang yang tidak dikenalinya di Kabupaten Deli Serdabg atas Petunjuk dari FS atau Sandi dari FS.
tersangka J alias DIN tertangkap tangan memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan ancaman pidana seumur Hidup dan paling singkat 6(enam) tahun *MELANGGAR PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009.Ucap Kapolres.Richan Siburian