Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat (mobil). Peristiwa tersebut terjadi di tikungan jalan Huta Tinggi Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 11.45 WIB.

Dalam kegiatan problem solving tersebut, kedua belah pihak yang terlibat, yakni pengemudi mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 1093 WIK (FM) dengan pengemudi mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi BK 1077 DQ (ESS), beserta keluarganya hadir. Hasil mediasi berakhir baik dengan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Di Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir telah berlangsung penyelesaian masalah.

FM mengakui kelalaiannya telah menggunakan jalur yang seharusnya digunakan oleh ESS saat berada di tikungan jalan Huta Tinggi. Dia pun meminta maaf kepada ESS yang kemudian diterima dengan baik. Selanjutnya, FM bertanggung jawab dan menanggung seluruh kerugian materiil yang dialami kendaraan ESS akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. ESS menerima kerugian berupa uang sejumlah yang disepakati bersama untuk biaya perbaikan mobilnya.

Dalam pernyataan nya kepada awak media, Bripka Hermanto Pardede Kanit SPKT Polres Samosir yang didampingi personel Satuan Lalulintas Polres Samosir, menyampaikan bahwa “kedua belah pihak yang sama – sama warga kota Medan dan datang ke kabupaten Samosir untuk berwisata, telah sepakat menyelesaikan permasalahan kecelakaan secara kekeluargaan dan sudah berdamai. Setelah penyelesaian, kedua belah pihak meninggalkan Polres Samosir sekitar pukul 15.40 WIB. Penyelesaian yang bersifat kekeluargaan ini menunjukkan pentingnya kerjasama dan penyelesaian masalah secara damai dalam kekeluargaan dan demi memajukan wisata Kabupaten Samosir dengan kehadiran Polres Samosir sebagai Pelayan Yang Humanis”. ( Hots/rel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *