
Sergai : PRESTASI REFORMASI .Com -‘Pengungkapan Kasus tindak Pidana 372 dan 378 Polsek Tanjung Beringin kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai .Tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin atas laporan Samsul Delimunte (56 thn ) Warga Tanjung Beringin Kab Sergai .
Personil Unit Reskrim Melakukan gerak cepat penangkapan terhadap pelaku Kejahatan Tindak Pidana 372 dan 378 kuhp pidana yang dilakukan oleh Tersangka a.n. MUHAMMAD MAULANDA Alias LANDA Oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin pada hari Selasa ,( 28 /11/23 ).sekira pukul 00.00 wib di desa Sei Giring Kec. Pandan Kab. Tapteng (Sibolga).
Pada hari Kamis(16/11/23) sekira pukul 19.30 Wib ketika itu saya tiba dirumah saya di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai dan melihat terlapor sudah berada di halaman depan rumah saya lalu saya menanyakan kepada terlapor maksud kedatangannya selanjutnya terlapor mengatakan kepada saya “Wak… Aku mau memakai mobil” selanjutnya saya mengatakan kepada terlapor “Mau kemana kau malam ini…” lalu terlapor mengatakan kepada saya “Aku mau ke Tebing Wak… Mau Karaokean… Cepat aku pulang, Jam 12 (maksudnya jam 12 malam itu juga) aku uda pulang…” selanjutnya saya menyetujuinya karena sebelumnya terlapor sudah sering membawa dan merental 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BK 1434 ZA dengan nomor rangka MHKV5EA1JKK053379, Nomor mesin 1NRG020928 milik saya selanjutnya saya menyerahkan kunci mobil saya tersebut kepada terlapor lalu saya masuk ke dalam rumah saya selanjutnya terlapor menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada anak saya ALINDA YOWAN MUNTHE dengan alasan sebagai uang panjar dan setelah itu terlapor langsung pergi ke tebing tinggi dan pada hari jumat ,(17/11/23).terlapor menghubungi saya melalui WA pada pukul 00.26 wib dan mengatakan kepada saya bahwa terlapor berada di medan dan tidak jadi ke tebing tinggi karena tempat karaoke tutup dan mengatakan kepada saya bahwa saya jangan khawatir kalau masalah mobil aman dan pada hari jumat, (17/11/23). pukul 18.16 wib saya sudah tidak bisa menghubungi terlapor dan pada pukul 18.16 wib terlapor mengatakan bahwa terlapor sudah berada di pasar bengkel dan setelah itu saya tidak bisa menghubungi terlapor hingga saat ini dan mobil saya yang di bawa terlapor juga tidak kunjung dikembalikan terlapor atau sudah dibawa lari oleh terlapor dan saya mencoba menghubungi terlapor melalui facebook namun tidak bisa Dihubungi.
Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian agar pelaku dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saksi ALINDA YOWAN MUNTHE, Pr, usia 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Guru honorer, alamat Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai.
MUHAMMAD REZA Lk, usia 20 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ikut orang tua, alamat Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka MUHAMMAD MAULANDA Alias LANDA Lk , sekira 21 Tahun, Islam,Tidak Tetap, Jalan Sena Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai .
GUNAWAN Alias GUNA, Laki sekira 35 tahun, Wiraswasta, Islam, dusun VIII Pelintahan desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Pada hari Selasa ,(28 /11/23), sekira pukul 06.00 tim Opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat layak dipercaya bahwa pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan an. MUHAMMAD MAULANDA Alias LANDA berada di rumah saudaranya di Sibolga yaitu di Desa Sei Giring suka Kec. Pandan Kab. Tapteng.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin beserta anggota unit Opsnal reskrim Polsek Tanjung Beringin menuju rumah saudaranya tersebut diSibolga bersama masyarakat yang mengetahui daerah/Lokasi tersebut.
dan setibanya dilokasi dimaksud tersangka an. MUHAMMAD MAULANDA Alias LANDA sedang tertidur dirumah saudaranya kemudian team langsung mengamankannya,
kemudian tersangka dilakukan interogasi awal lalu tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ianya bersama dengan temannya TSK. an. GUNAWAN Alias GUNA Menjual mobil yang rentalnya dari korban an. SAMSUL MUNTHE kepada orang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
dan yang kenal dengan pembelinya adalah temannya TSK. an. GUNAWAN Alias GUNA.
kemudian tersangka an. MUHAMMAD MAULANDA Alias LANDA langsung diboyong kembali kewilayah hukum Polsek Tanjung Beringin untuk dibawa ke polsek Tanjung Beringin Guna pemeriksaan lanjut.Richan Siburian