Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat, (3/11/2023) pagi.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol.Drs.Toga H. Panjaitan.

Tersangka berjenis kelamin pria berinisial SA (46), yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan itu, kata Toga, dilakukan oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.

“Kita menangkap tersangka di tengah laut Tanjung Balai, dia mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp50 juta per kilogram,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersangka SA tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang.

“Barang bukti seberat 7 kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar,” ucap Toga.

Sementara itu, tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional ini sudah tiga kali. Upah yang didapat sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.

Kurir ini diupah 50 juta/perkilo untuk mengantarkan, sementara uang untuk mengantarkan, belum sepersen pun diterima kurir. (h/Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *