Nias Barat, PRESTASIREFORMASI.Com – (25/9/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menyampaikan Nota Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023.
Nota pengantar tersebut disampaikan Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM., M.Si pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Evolut Zebua didampingi Wakil Ketua, Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa, S.Pd serta dihadiri oleh anggota DPRD Nias Barat, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (25/9/2023).
Dari eksekutif, turut hadir mendampingi Wakil Bupati Nias Barat diantaranya Sekretaris Daerah Sozisokhi Hia, SH., MM., Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda Kabupaten Nias Barat dan para pejabat administrator serta pejabat dan staf lainnya.
Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua saat membuka rapat mangatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna DPRD Nias Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan kewajiban Kepala Daerah sebelum disepakati menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 177 Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, dalam Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si, mengatakan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 mempedomani ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Terdapat beberapa faktor yang mendasari Perubahan APBD Tahun 2023, diantaranya penyesuaian target kinerja, sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional serta penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi yang harus dipenuhi dan ditampung dalam APBD sehingga pemerintah daerah melakukan Perubahan APBD Tahun 2023″, jelas Era Era Hia.
Ia berharap penjalasan pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat melalui Nota Pengantar dapat menjadi bahan dan tambahan informasi bagi anggota dewan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami berharap kiranya dari penjelasan yang telah kami uraikan dapat menjadi bahan kepada dewan yang terhormat untuk membahas dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023,” ucapnya. (h/Masyhur)