Press Realese
Rakor Rapimnas, 20 September 2023
JAKARTA. PRESTASIREFORMASI.Com
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus memimpin rapat kordinasi (Rakor) persiapan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI, rabu (20/9/2023) di Sekretariat SMSI Pusat, Jl Veteran II no 7C -Jakarta Pusat.
Rakor digelar dalam rangka persiapan digelarnya Rapimnas SMSI yang akan dilangsungkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 2023. Dalam Rapimnas itu, agenda yang akan dibahas cukup banyak, baik terkait program kerja, SMSI Award untuk tokoh nasional maupun perwakilan daerah, hingga sikap SMSI dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2024.
Tampak hadir, para panitia Rapimnas SMSI, selain sebagai panitia, juga pengurus SMSI Pusat, antara lain
Drs. KH. M. Ma’shum (Dewan Pembina), Ervik Ary Susanto (Dewan Penasehat), Theodorus Dar Edi Yoga (Dewan Peritimbangan), Yono Hartono (Wakil Ketum), Hendra J. Kede (Wakil Ketum), H. M. Nasir (Sekjen), Wisnutomo (Wasekjen), dan H Makali Kumar SH (Ketua Bid. Hukum, Arbitrase, dan Legislasi). Selain itu ikut dalam rapat, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon yang masuk dalam panitia Rapimnas.
Yono Hartono, selaku Ketua Panitia Rapimnas SMSI, banyak mencatat kesimpulan-kesimpulan yang disepakati peserta rapat. Baik menyangkut, lokasi Rapimnas, peserta, tamu undangan, maupun agenda pembahasan. Mulai dari jam 14.00 sampai 17.00 WIB, para peserta Rakord tampak bersemangat dan keakraban serta kekompakan.
“Kami akan bekerja secara optimal dengan semangat kebersamaan seluruh panitia Rapimnas SMSI. Supaya Rapimnas terlaksana secara sukses dan disepakti kebijakan strategis SMSI,” ujar Yono.
Ervik Ary Susanto (Dewan Penasehat) maupun Nasir (Sekretaris Jendral) memunculkan dan saling menguatkan wacana pembahasan materi Rapimnas. Salah satunya tentang sikap stregis SMSI menghadapi Pemilu dan Pilpres 2023.
“2000 perusahan media online yang tergabung di SMSI, harus bisa ambil bagian dalam Pemilu, termasuk sebagai polisi media. Sehingga peran media online, bisa membuat publik mengetahui dan paham apa itu Pemilu mulai dari mekanismenya, teknis, kepentingan Pemilu serta fungsi dan tujuannya Pemilu itu dilaksanakan,” jelas Ervik.
Hal senada juga disampaikan H.M Nasir. Menurutnya, fungsi media sesuai UU No 40/1999 tentang pers, salah satunya sebagai kontrol sosial. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi, selain sebagai media informasi dan berperan sebagai pengawasan partisipatif.
Ketum SMSI Firdaus, menanggapi berbagai pendapat dan masukan dari para peserta rakor Rapimnas. Panitia pelaksana diminta untuk mulai bekerja sesuai fungsinya. Supaya pada saat Rapimnas nanti, segala persiapan, sudah bisa diimplementasikan dengan baik.
“Dalam pelaksanaan Rapimnas SMSI pada tanggal 28 Oktober 2023, harus tertib dan sukses agendanya. Baik terkait program kerja, kebijakan strategis menghadapi pemilu, maupun penandatanganan kerjasama dengan mitra kerja,” tegas Firdaus. (Hots)