Karimun/Kepri, PRESTASI REFORMASI.Com – Satreskrim Polres Karimun melaksanakan penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (13/09/2023).
Waka Polres Karimun KOMPOL Herie Pramono, S.I.K., M.H, selaku ketua UPP Kab. Karimun mengungkapkannya, Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan dua orang juru parkir tidak berizin (parkir liar).
Penindakan terhadap juru parkir tidak berizin itu dilakukan tim Penindakan UPP Kabupeten Karimun diketuai UPP Wakapolres karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.Tr.K., S.I.K. beserta 6 orang anggota tim penindakan.
“Selanjutnya tim penindakan UPP kab. Karimun melakukan pemantauan lokasi yang menjadi target pungutan parkir” ungkap Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H.
Dari hasil kegiatan tersebut juru parkir SP telah disita uang kertas sejumlah Rp. 48.000, satu buah jaket rompi berwarna hijau dan dari juru parkir HK telah disita uang kertas sejumlah Rp. 47.000 dan satu bundel karcis parkirwarna biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun.
Karcis parkir mobil Rp. 2.000, satu bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimunjawa, karcis parkir sepeda kotor nominal Rp. 1.000, satu buah jaket rompi warna hijau orange, satu buah label keterangan juru parkir, dansatu buah peluit warna merah.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin. Selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik ppns,”. tutup Kasat Reskrim Polres Karimun. (Irvan DC.)