
Sergai :PRESTASI Reformasi.Com –M.Y.S, (31thn),warga dsn XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kab Sergai terpaksa berurusan dengan pihak Polsek firdaus karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD milik Iqbal Arisandi (28thn) warga dusun II Kampung Keling desa Sei Rampah .
Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat pelapor Sedang duduk diwarung kopi simpang tol rampah Kiri desa Sei rampah kiri desa sei rampah kec sei rampah kab sergai kemudian datang pelaku bernama M.Y.S Meminjam sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD,Warna Hitam no rangka MH35D920GDJ885448,Nomor Mesin 5D91885435 ,Sepeda Motor milik Iqbal Arisandi tersebut dipinjam oleh pelaku untuk membeli Nasi ,namun sampai saat ini tidak di kembalikan .Akibat Kejadian Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000(tiga juta delapan ratus rupiah) .karena pelapor/korban merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat laporan pengaduan ke polsek firdaus
LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT
tanggal 08 September 2023 an. Pelapor Iqbal Arisandi,dengan saksi-saksi: Agung Waridho LK, 27 Tahun, Wiraswasta , Islam, Dusun II Desa Sei Rejo Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.
Darwin Pasaribu Lk, 32 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Dusun IV Pangkalan Budiman Kec.Sei Rampah Kab.serdang Bedagai.
Setelah Pelapor membuat laporan Pengaduan di Polsek Firdaus selanjutnya kanit reskrim Iptu Maruli Sihombing , beserta anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama M ,Y,K.pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.00 wib pelaku telah berhasil diamankan di sebuah doorsmeer di lubuk pakam. kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan pelaku mengaku bahwa Sepeda motor yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD tersebut telah digadaikan oleh Pelaku terhadap orang yang tidak dikenal pelaku di daerah amplas Medan seharga RP 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) .
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka kepolsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku .
Menurut kanit Iptu Maruli Sihombing mengatakan tersangka dikenakan pasal Penggelapan Dan penipuan mel pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana ucapnya .Richan Siburian