
Karimun/Kepri, PRESTASI REFORMASI.Com – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku berinisial NI (29), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).
Berdasarkan laporan Polisi oleh korban ML (40) tahun terkait adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumahnya di Jl. Pramuka Rt. 002 Rw. 007 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun.
Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merek mio warna hitam, satu unit HP merk oppo A16, satu unit HP merk Vivo warna biru dan satu buah tas warna merah maroon yang berisikan uang ringgit pecahan RM 100 sebanyak 25 lembar dan pecahan RM 50 sebanyak 18 lembar serta uang rupiah sebanyak Rp. 600.000.
Unit Reskrim Polsek Kundur langsung menylidiki dan amankan pelaku dengan inisial NI (29) tahun.
Hasil introgasi bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut hanya sendiri pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib memasuki pekarangan rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci
Kemudian dia memasuki kamar depan yang terbuka dan melihat ada HP serta tas di atas meja dan pelaku mengambil HP serta tas tersebut.
Selanjutnya pelaku menggantungkan tas di motor beserta HP di dalam tas dan kemudian membawa sepeda motor yang kuncinya tergantung di pintu.
“Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 02.30 wib Panit Opsnal I Unit Reskrim Polsek Kundur Ipda Antoni, S.I.Kom. beserta personel Polsek Kundur melakukan penyelidikan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku berisinial NI (29) tahun di salah satu penginapan yang berada di Kec. Kundur”, ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H.
Kapolsek Kundur menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit gagang cangkul, satu buah rantai pagar dan gembok, satu buah patahan besi trails, satu unit sepeda motor merk mio soul JT warna hitam.
Turut juga diamankan satu unit HP merk oppo A16 warna biru, satu buah dompet warna coklat yang terbakar, sweter warna biru merk fila, satu unit kaca nako warna hitam, satu unit HP ViVo 01 warna biru, empat lembar uang 50 Ringgit Malaysia, satu lembar uang 10 Ringgit Malaysia, dua embar uang 5 Ringgit Malaysia, dua lembar uang Rp 50.000,-, satu lembar uang Rp 20.000, satu lembar uang Rp 10.000, satu unit bola lampu merk ecoking 10 w.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan penerapan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara”, ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H. (Yuliana)