Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI. Com
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji , SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, pimpin Konferensi Pers terkait Pengungkapan kasus peredaran Narkoba atas nama Pelaku berinisial AG (27) warga Lubuk Pakam, Rabu (16/08/23).
“Penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam waktu satu bulan, dari informasi yang diterima Sdra. AG merupakan pengedar atau bandar Narkotika jenis shabu antar Provinsi yang akan menjemput atau menerima kiriman Narkotika jenis shabu, ucap Kapolresta Deli Serdang
“Hingga pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib team melakukan pengamatan dan melihat AG melintas di Jalan Sudirman Desa Paluh Kemiri Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas rangsel yang diletakkan ditengah / pijakan kaki sepeda motor.
“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap AG dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan shabu ditaksir brutto 9.592 (Sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua) gram yang didiletakkan ditengah / pijakan kaki sepeda motor.
“Berikut turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dengan nomor GSM 081360187982 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan nomor GSM 082268596521 yang diamankan dari kantong celana AG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan No.Pol: BK 3403 AGR yang dikendarai AG”
“Dari pengakuan AG kepada petugas bahwa ia baru menerima atau menjemput shabu tersebut dari orang suruhan yang berinisial A Alias H , saat ini berstatus DPO”
“Tak sampai disitu saja, personil Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan kerumah tempat tinggal AG yang berada di Dusun IV Jln. Purwo Ujung Gg. Kembar Mayang I Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan dari rumah tersebut petugas mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital,
Akhirnya Pelaku AG bersama barang bukti sabu seberat 9.592 gram, 2 (dua) unit handphone , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 1 (satu) unit timbangan digital diamankan ke Polresta Deli Serdang, Ucap Kapolresta Deli Serdang.
“Kepada tersangka AG kita terapkan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, dan kepada pelaku lainnya yang belum tertangkap akan terus kita lakukan penyelidikan, Ucapnya Kapolresta Deli Serdang.(h/misnan)