Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI. Com -Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (4/7/2023)

Berawal dari laporan masyarakat, kejadian pada hari Selasa, 27 Juni 2023, sekira pukul 07.00 wib, Lola masuk ke dalam toko Kolong ACCS, dia melihat melihat barang-barang yang ada di dalam toko KOLONG ACCS dalam kondisi berantakan.

Adapun barang yang hilang Handphone lima unit, Powerbank tiga unit dan voucher internet Telkomsel 50 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13 juta.

Pada hari Senin (03 Juli 2023) sekira pukul 18.15 wib Tim serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di toko Kolong ACCS berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery Jl. Ahmad Yani Kel. Sungai lakam barat Kec. Karimun Kab. Karimun.

Tim serigala Polres Karimun segera bergerak dan meringkus seorang laki-laki yang mengaku berinisial H (46).

Saat digeledah ditemukan satu unit handphone merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil kemudian dilakukan introgasi terhadap lelaki berisinial. H masih ada menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun.

Dia mengaku menyimpan satu unit handphone merk vivo Y19 yang disimpan di dalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang ditanam di bawah pohon pisang.

“Hasil interogasi kami sdr. H mengaku masuk ke toko Kolong ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis,” ujar Kasat Reskrim AKP Gigion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Adapun barang bukti yang diamankan empat unit handphone merk vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (h/Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *