Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI. Com


PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) melaporkan Sutrisno dan Darman ke Polrestabes Medan, Jumat (16/6/23).
Sebab keduanya telah melakukan tindak pidana menguasai tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang terjadi di Kebun Bandar Khalifah PTPN2 Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang sebagaimana STTLP/LP/GAR/B/355/I/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut yang diteken Kanit I SPKT Polrestabes Medan Iptu W Sembiring tertanggal 16 Juni 2023.
Apalagi akibat penguasaan lahan HGU tersebut, PTPN2 dirugikan sebesar setengah miliar.


Hal ini disampaikan Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (17/6/23).


Lokasi bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu merupakan lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN2 Nomor 115,”jelas Rahmat.
Sebutnya, tim pengamanan PTPN2 Kebun Bandar Khalifah bersama Bintara Pengaman Serka Alis Nala telah melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan liar di lahan HGU Nomor 115 Jalan Umum Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 18.20 wib lalu.


Bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton,”tambah juru bicara PTPN2 itu.
Menurutnya, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga
berjalan lancar. Personil kemudian kembali dalam keadaan aman dan lengkap.
“Lahan yang diperjual belikan (kavlingan) merupakan lahan HGU 115 PTPN2, Ucap Rahmat.
Karenanya, Rahmat menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara. Masyarakat harus crosscheck status lahan lebih dulu sebelum membeli, Ucap Rahmat Kurniawan.
Ia juga menegaskan bahwa tim BKO Kebun Bandar Khalifah tidak ada melakukan kekerasan sebagaimana tudingan oknum tidak bertanggungjawab.
Apalagi disebutkan tim BKO dan petugas sekuriti datang dengan jumlah besar sehingga berujung baku hantam dan mengakibatkan warga luka-luka.
“Sebenarnya BKO kita yang mengamankan clurit dan klewang yang dibawa oknum penggarap ketika itu. Jumlah tim pengaman kita, petugas sekuriti dan BKO yang datang ke lokasi sudah saya sebutkan di atas tadi. Jumlahnya hanya 26 orang. Saat perobohan bangunan di kavlingan situasinya kondusif dan tidak ada bentrok dengan warga apalagi sampai berdarah-darah,”beber Rahmat.
Terpisah Ketua Presidium GM FKPPI Sumut AR Krisman Purba sangat menyesalkan pernyataan yang menyebutkan bahwa anggota TNI yang merupakan BKO di PTPN2 melakukan penganiayaan terhadap warga.
“Kami sebagai putra putri purnawirawan dan putra putri TNI Polri tidak terima jika orang tua kami dikatai yang bukan-bukan apalagi sampai difitnah. TNI Polri adalah pembela NKRI. Jangan pancing kami untuk bertindak dengan cara FKPPI,”ujar Krisman Purba yang disampaikan Wakil Sekretaris Agussyah ketika dimintai tanggapannya via seluler.
Punbegitu, Krisman menghimbau kepada anggotanya untuk tetap tenang dan jangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Kita serahkan masalah ini kepada Kepolisian. Kita yakin dan percaya pihak Kepolisian mampu menuntaskannya. Jangan gegabah juga jangan melakukan pelanggaran hukum,”imbuh Agussyah mengingatkan seluruh anggota Presidium GM FKPPI Sumut yang merasa terusik dengan pernyataan yang menyudutkan TNI.(h/riz/mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *