Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM -Satreskoba berhasil amankan laki laki yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial MAN alias NST (42), domisili di Lingk II Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapteng.
Dan terduga pelaku diamankan di rumah kediamannya yang terletak di Lingk II Kel.Lumut,Kec.Lumut pada hari Selasa (13/6/2023), pukul 16.30 wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan penangkapan terduga pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar Narkotika jenis ganja.
Informasi tersebut adalah merupakan Pengembangan informasi dari pengedar Narkotika jenis Ganja inisial JS yang sudah tertangkap duluan yang menjelaskan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari NST yang berdomisili di Kelurahan Lumut.
Kemudian kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk mengembangkan informasi tersebut dan langsung menyeledikinya.
Personil kita membawa JS, dan berhasil tiba dikediaman terduga Sebagai pelaku bandar dan pengedar ganja. Begitu masuk kedalam rumah terduga, pelaku dalam posisi tidur.
Personil mendekati Terduga Pelaku dan langsung mengamankannya, Setelah diamankan. Dilakukan Interogasi ” mengaku berinisial MAN alias NST. Dan membenarkan bahwa JS ada membeli ganja darinya sebelum tertangkap Polisi.
Pada waktu personil melalukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 1 (satu) gulungan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna coklat, 4 (empat) ampul ganja kering yang dibalut kertas warna coklat dibawah tangga dalam rumah MAN alias NST dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dari lantai rumah.
Narkotika jenis Ganja yang ditemukan tersebut dengan berat Brutto kira kira : 1,4 (satu koma empat) kilogram diakui MAN alias NST adalah miliknya dan Narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari laki laki dengan inisial B.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MAN alias NST Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, kata Kapolres menambahkan melalumas Polres Tapteng dalam Prilis yang di bagi ke RR Media. (h/ys)