Deli serdang,PRESTASIREFORMASI.Com

Warga Jalan Persatuan Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Rabu (7/6/2023) mendatangi Kantor Camat Sunggal.

Warga merasa keberatan tanah wakaf  yang selama ini dijadikan akses jalan alternatif sepanjang lebih kurang 205 M, lebar 4 M, dijual oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Salah satu perusahaan sarung tangan karet terbesar di Sumatera Utara , akses jalan tersebut akan ditutup untuk menyatukan antara gudang dan pabrik milik PT Latexindo Toba Perkasa yang selama ini terpisah oleh jalan tersebut.

Syamsul Harahap salah seorang warga Desa Muliorejo menjelaskan  dirinya telah puluhan tahun tinggal di Desa Mulorejo dan tanah tersebut merupakan wakaf dari dua orang warga desa yang awalnya hanya jalan setapak, kemudian oleh warga secara bergotongroyong diperbesar sebagai jalan alternatif untuk kepentingan umum.

Namun belakangan ini, jalan tersebut oleh pihak PT Latexindo Toba Perkasa, di klaim milik mereka dan akan ditutup dengan alasan tanah tersebut telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan telah di beli oleh PT Latexindo Toba Perkasa,” ujarnya.

Syamsul juga menjelaskan warga Desa Muliorejo sangat keberatan dengan penjualan tanah wakaf tanpa ada persetujuan dari warga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan mereka akan tetap mempertahankan agar akses Jalan Persatuan Dusun II tetap dibuka untuk kepentingan umum, dan apabila nantinya dalam proses jual beli tanah wakaf tersebut, terjadi pengalihan hak dan tidak sesuai dengan prosedur atau mungkin ada peristiwa Pidana di dalamnya, mereka akan melanjukannya ke jalur hukum.

Sementara itu Camat Sungal Danang Purnama Yuda mengatakan  “ terkait jual beli tanah wakap jalan persatuan dusun II oelh pihak PT Latexindo Toba Perkasa, yang menjadi polemik bagi warga Desa Muliorejo, pihaknya telah memanggil pihak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk menjelaskan prihal jual beli lahan tersebut, namun hingga kini pihak yang terkait belum juga bersedia hadir untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya,” ujar Danang.

Sebelumnya warga Desa Muliorejo telah merulangkali mendatangi Kantor Camat Sunggal untuk mepertanyakan proses jual beli tanah wakaf, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini lahan tersebut dijadikan jalan akternatif oleh warga untuk kepentingan umum, namun hingga kini warga belum juga mendapatkan kejelasan dari pihak Kecamatan. (h/misnan/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *