Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial Y.P.P.S alias P, setelah terima pengaduan kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak berinisial B.E.P yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang, Kamis (18 Mei 2023).
“Menurut keterangan ibukorban, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 wib sekira pukul 20.30 wib korban yang masih di bawah umur pergi meninggalkan rumah. Ditunggu hingga larut malam namun korban tidak kunjung pulang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH
Cahayadi menyebut, pelapor bersama dengan saksi berusaha mencari korban namun tidak ditemukan sehingga membuat postingan berita orang hilang di media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang.
Jajaran Polresta Deli Serdang langsung merespon cepat laporan kehilangan anak tersebut, dan tidak butuh waktu lama tim Opsnal Sat Reskrim menemukan korban bersama dengan terlapor pada hari Jumat (19/05/2023) sekira pukul 18.00 wib di Hotel My Studio Lively Jln. Sultan Serdang Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
Kemudian Personil Sat Reskrim langsung mengabari Ibu Korban dan ibu korban pun langsung datang lalu menjumpai korban beserta terlapor di hotel tersebut, diketahuilah bahwa korban telah dicabuli Y.P.P.S.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(h/misnan/riz)