Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.Com – Sudah sering diberi peringatan dari pemerintah setempat,namun para pedagang pajak gambir jalan Besar Tembung Kecamatan Percut sei tuan yang tidak pernah peduli terhadap himbauan yang diberikan pemerintah baik melalui surat maupun sepanduk yang dipajang ditepi jalan.

Sudah tercantum di Perda no.07 tahun 2015 sanksi pidana pasal 27,namun para pedagang yang berjualan dibahu jalan tidak paham tentang perda yang dipajang oleh pemerintah melalui spanduk dipajak gambir Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang.
Begitu padatnya pedagang tepi jalan pajak gambir membuat para pedagang dan pengguna jalan merasa terganggu apalagi pedagang yang benar benar resmi menyewa menjadi terganggu akibat tumpukan pedagang ditepi jalan dan sering membuat keributan antar pedagang.
Rabu,12 April 2023 terjadi lagi keributan antar pedagang tepi jalan bermarga Zega yang mengaku lapak berjualan itu miliknya dengan pedagang inisial (J) yang benar benar resmi menyewa,karena tidak senang jalan lapak pedagang yang menyewa ditutup oleh marga Zega (pedagang tepi jalan),pedagang inisial J mengingatkan agar tidak menggangu akses menuju dagangannya.
Namun marga Zega tidak peduli dan tidak senang ditegur oleh pedagang inisial J,terjadilah cekcok antar pedagang marga zega (pedagang tepi jalan) dengan pedagang inisial J pedagang yang menyewa didalam.
Tidak senang akses menuju dagangan inisial J ditutup,pedagang inisial J ingin mempertanyakan status pedagang tepi jalan terhadap pemerintah apakah resmi atau tidak,yang selalu menggangu usaha mereka yang ada didalam.
Setelah konfirmasi terhadap beberapa pedagang dalam yang benar benar menyewa,mereka menginginkan pedagang tepi jalan agar cepat cepat digusur jika tidak resmi,karena selalu mengganggu usaha mereka yang berada didalam pajak gambir.
Para pedagang dalam pajak gambir meminta kepada pemerintah setempat agar segera menggusur pedagang pedagang ilegal tepi jalan agar tidak menggangu dan menutupi dagangan mereka yang didalam.(CP)