
Sergai :PRESTASI REFORMASI.Com –Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Terus Memburu Kerugian Negara yang Dilakukan oleh para terpidana korupsi dari berbagai intansi.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berhasil Telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.132.266 dari Perkara Dana Hibah KPU serdang Bedagai untuk terpidana Darma Eka Surbakti yang langsung disetorkan kekas Negara sebagai mana dalam keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pengembalian Tersebut merupakan bagian dari pengembalian telah disetorkan terlebih dahulu sebesar Rp 385.790.719 dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp 287.722.626.dan denda sebesar Rp 50.000.000,sehingga total yang telah disetorkan kekas negara adalah sebesar Rp 983.645.971,hal ini diutarakan Muhammad Amin SH.MH,yang diwakili oleh kepala seksi intelijen Romel Tarigan SH,didampingi kasi tindak pidana khusus M.Akbar Sirait SH,dan Kasubag Pembinaan Christianto.SH di Aula Adhyaksa jumat (14/4).
Lebih lanjut Romel Tarigan ,mengatakan kerugian negara yang dilakukan oleh para terpidana sudah selesai dikembalikan ,hal ini merupakan perjuangan yang serius yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai .ucapnya .Richan Siburian