Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Sabtu (01/04/2023), berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.

“Pelaku diamankan petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun”, ungkap Gidion.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, dua unit handphone, dua buah buku rekapan, satu buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.-

Menurut pelaku DFS, mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000.

Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5000 dan menurut pengakuan pelaku dalam satu hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.juta sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12 juta sampai dengan Rp. 30 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *