Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Satresnarkoba amankan laki laki yang akan transaksi Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Inisial DS (32), Domisili di Lingk I Hutabuntul Nauli Kel. Pinang Sori Kec. Pinang sori kab. Tapteng, ditangkap di lokasi Kolam Ikan Lingkungan IV Albion Kel. Albion Prancis Kec. Pinang Sori Kab. Tapteng, Senin (27/3/2023) 19.30 wib.

Personil Sat Resnarkoba membenarkan kejadian tersebut dan telah menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sabu.

Dimana hendak bertransaksi di dekat kolam ikan di Lingkungan IV Kel. Albion Prancis Kec. Pinang Sori, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat,dan informasi langsung direspon oleh Kasat Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan  kata Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning.

Mendapat perintah dari atasan, Personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi setiba di Lingkungan IV Albion atau dilokasi yang diinformasikan personil langsung melakukan penyelidikan dan ketika mengarah kekolam ikan dilingkungan tersebut, Melihat seorang laki laki yang gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan ciri cirinya sesuai dengan informasi yang didapat. Personil tidak mau kehilangan target langsung melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap di lakukan interogasi terhadap pelaku terduga dan ia mengaku berinisial DS selanjutnya personil melanjutkan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan ternyata menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dalam plastik bening dari tangan kanan terduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Ketika diinterogasi DS mengakui bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi darinya adalah miliknya dan pelaku memperolehnya dari RB yang rencananya akan dijualnya namun belum sempat sudah tertangkap Polisi dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, tambah Kasat “ Akhiri Humas Polres Tapteng dalam rilis yang dibagi ke rr media. (h/ysm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *